MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial MY (36) berhasil ditangkap polisi atas dugaan pencurian ponsel di Musala Singapura, Kota Padang. Penangkapan yang dilakukan Senin (16/2/2026) dini hari itu merupakan buah dari penyelidikan yang mengandalkan rekaman kamera pengawas dan informasi warga. Pelaku kini menghadapi proses hukum dengan ancaman Pasal 477 KUHP.
Kronologi Pencurian di Musala
Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya adalah Musala Singapura yang terletak di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Pasar Ambacang. Korban, seorang pengurus musala bernama Riyan Andara, baru menyadari kehilangan ponsel Vivo V60 miliknya saat bangun tidur dan berniat mengambilnya dari kamar garin.
Setelah membersihkan musala, ia hendak mengambil ponselnya di kamar garin, namun barang tersebut sudah raib," jelas Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, Selasa (17/2/2026).
Pelacakan Berbekal CCTV
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di lokasi. Dari rekaman itu terlihat jelas seorang pria memasuki musala dan mengambil ponsel tersebut. Kerugian materil yang diderita korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Berbekal visual dari kamera pengawas itu dan informasi dari masyarakat sekitar, Tim I Opsnal Polresta Padang mulai melacak pelaku.
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015
Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok di Leher di Rumahnya, Bekasi
Vance Tegaskan Lebanon Tak Termasuk dalam Gencatan Senjata dengan Iran
KPK Dalami Modus Nominee dan Safe House dalam Kasus Suap Bea Cukai