Menurut penjelasan Jaelani, status penutupan sementara akan terus berlaku. Pihaknya masih menanti hasil analisis mendalam dari Dinas Kesehatan terhadap sampel makanan yang didistribusikan. "Pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan sampel makanan yang dibagikan ke siswa," ungkapnya.
Selain menunggu kepastian keamanan pangan dari laboratorium, Jaelani menyebut ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi pengelola SPPG. Dua dokumen krusial yang wajib dilengkapi adalah Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemenuhan syarat ini dinilai penting untuk menjamin standar keamanan dan kelayakan konsumsi makanan yang disajikan.
Kronologi Kejadian yang Memicu Penutupan
Langkah tegas BGN ini berawal dari sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu (14/2) pagi. Sebanyak 16 siswa SDN 010 Paku dilaporkan mengalami mual dan muntah tak lama setelah menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menu yang dikonsumsi saat itu adalah bubur kacang hijau dan susu yang dikemas dalam wadah ompreng. Kejadian ini langsung mendapat perhatian serius dari otoritas terkait, yang kemudian bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan mengambil sampel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen