MURIANETWORK.COM - Mabes Polri kembali menegaskan komitmen tegasnya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota institusi itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan menyusul penanganan kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Jaminan diberikan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau kekebalan hukum bagi siapapun yang terbukti melanggar.
Komitmen Tanpa Toleransi
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (15/2/2026), Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir secara gamblang menyatakan sikap institusinya. Penegasan itu disampaikan di hadapan awak media, menekankan prinsip dasar yang dipegang teguh.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ucapnya.
Artikel Terkait
Polres Rokan Hulu Intensifkan Patroli dan Bagi Sembako untuk Cegah Karhutla
Kedubes Palestina Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Tiga Pasukan Perdamaian Indonesia di Lebanon
KPK Periksa Lima Saksi Swasta Terkait Dugaan Penyamaran Aset Mantan Kajari
Kebakaran SPBE di Bekasi Lukai 15 Orang, Dua Korban Luka Bakar 90 Persen