Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak dari Jakarta ke Sumatera, 10 Orang Jadi Tersangka

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:50 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Anak dari Jakarta ke Sumatera, 10 Orang Jadi Tersangka

"Lalu kemudian tersangka EM menjual anak korban RZ sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN. Diketahui bahwa LN merupakan perantara jual beli anak di daerah pedalaman Sumatra," bebernya, menggambarkan eskalasi keuntungan haram yang diperoleh sindikat.

Penyelamatan dan Penangkapan Jaringan

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik bergerak cepat untuk membongkar jaringan lebih dalam dan menyelamatkan korban. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka L yang sedang bersama R. Dalam operasi penyelamatan, korban utama, RZ, berhasil ditemukan.

Yang lebih memilukan, di lokasi penyelamatan ditemukan pula tiga anak lain yang menjadi korban perdagangan manusia. Mereka semua kemudian dievakuasi ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

"Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa anak selain anak korban RZ, ada 3 anak lainnya yang kita selamatkan dan kami bawa ke Jakarta," imbuh Arfan.

Sepuluh Tersangka Dijerat Hukum

Dari penyidikan mendalam, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyentuh hati nurani ini. Mereka diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pelaku utama, perantara, hingga penerima anak hasil perdagangan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers mengonfirmasi, "Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki."

Pengungkapan kasus ini menyoroti kerentanan kelompok tertentu dan pentingnya kewaspadaan sosial. Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar