Ekonom Kritik Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Khawatir Hambat Hilirisasi

- Jumat, 20 Februari 2026 | 21:01 WIB
Ekonom Kritik Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Khawatir Hambat Hilirisasi

MURIANETWORK.COM - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja diumumkan menuai kritik pedas dari sejumlah ekonom. Mereka menilai isi perjanjian itu mengandung ketimpangan dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional dalam jangka panjang, khususnya mengancam agenda hilirisasi dan kemandirian industri.

Analisis Ekonom Soroti Potensi Kerugian Jangka Panjang

Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia menilai hasil negosiasi yang tercermin dalam dokumen kesepakatan justru dapat melemahkan posisi Indonesia di masa depan.

“Perjanjian dengan AS merupakan kerugian yang sangat besar bagi posisi Indonesia. Ini saya tidak paham apakah tim negosiasi tidak ada kajian soal dampak ke ekonomi domestik? Buruh sekali hasilnya,” tegas Bhima, Jumat (29/2/2026).

Menurutnya, berbagai komitmen pemerintah soal kedaulatan ekonomi menjadi kehilangan makna jika realitas di lapangan justru memberikan perlakuan istimewa kepada kepentingan asing.

Klausul yang Dianggap Menguntungkan Pihak AS

Bhima secara khusus menyoroti beberapa klausul yang dinilai timpang. Salah satu poin yang menjadi perhatiannya adalah fasilitas bagi perusahaan AS di sektor pertambangan dan ekstraksi sumber daya alam, yang disebutnya tanpa diimbangi kewajiban strategis.

“Perusahaan AS diistimewakan untuk bisa menambang dan melakukan ekstraksi sumber daya, bahkan tanpa ada kewajiban transfer teknologi dan TKDN. Jadi Indonesia ini mau dapat apa?” ujarnya mempertanyakan.

Kondisi seperti itu, dalam analisisnya, berisiko mengembalikan Indonesia ke pola ekonomi lama sebagai pengekspor bahan mentah. Padahal, arah kebijakan selama ini justru ingin memutus rantai tersebut melalui pengembangan industri hilir di dalam negeri.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar