KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

- Jumat, 06 Februari 2026 | 09:20 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Impor Bea Cukai, Sita Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan, "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar."

Secara rinci, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam bentuk Rupiah sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing (USD 182.900, SGD 1,48 juta, dan JPY 550.000), serta logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang setara dengan Rp15,7 miliar. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga turut disita.

Modus dan Identitas Para Tersangka

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang diberikan oleh PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai. Imbalan tersebut diberikan agar barang-barang yang diimpor oleh perusahaan itu tidak melalui proses pemeriksaan yang seharusnya. Skema ini melibatkan pejabat di garis penindakan dan penyidikan, yang justru seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan penyimpangan.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen; Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray, Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor, dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional perusahaan tersebut.

Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi di institusi yang memiliki kewenangan strategis ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan serius dalam menjaga integritas di sektor kepabeanan. Pengungkapan kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar