MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah apartemen yang disewa khusus sebagai tempat penyimpanan uang dan logam mulia. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai total nilai Rp40,5 miliar.
Apartemen Khusus untuk Menyimpan Barang Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, KPK mengungkap modus operandi para tersangka. Diduga, oknum dari DJBC sengaja menyewa sebuah unit apartemen yang berfungsi sebagai safe house atau tempat penyimpanan rahasia. Lokasi tersebut digunakan untuk menimbun uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan batangan emas yang diduga berasal dari praktik suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan."
"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tegasnya.
Rincian Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar
Barang bukti yang menggunung itu tidak hanya ditemukan di safe house tersebut. Tim penyidik juga melakukan pengamanan di kediaman para tersangka dan kantor perusahaan yang terlibat. Nilai total yang disita mencerminkan besarnya aliran dana yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pelaku usaha.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran