Akibatnya bisa ditebak. Pengabaian terhadap pakar dan pejabat struktural ini, dalam pandangan penuntut umum, berujung pada kehancuran sistemik dunia pendidikan nasional. Dampaknya nyata dan terukur. Roy menyoroti rendahnya kualitas literasi, juga tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang disebutnya mentok di angka 78.
Roy mengaku tak habis pikir. Bagaimana mungkin sebuah kementerian sebesar itu bisa dijalankan tanpa ada kepercayaan sedikit pun pada birokrasi internalnya sendiri? Logikanya memang janggal.
Karena itu, JPU menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Mereka mendorong agar perkara ini dikategorikan sebagai white collar crime kejahatan kerah putih yang dampaknya luar biasa.
Artikel Terkait
Gus Ipul Minta Daerah Awasi Ketat Penyaluran Bansos
Dua Kursi Pimpinan Komisi III DPR Kosong, Ditunggu Surat dari Fraksi
100 Kilogram Sabu Digagalkan BNN di Aceh Timur, Satu Tersangka Diamankan
Adies Kadir Ditunjuk Gantikan Hakim MK yang Mundur