Akibatnya bisa ditebak. Pengabaian terhadap pakar dan pejabat struktural ini, dalam pandangan penuntut umum, berujung pada kehancuran sistemik dunia pendidikan nasional. Dampaknya nyata dan terukur. Roy menyoroti rendahnya kualitas literasi, juga tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang disebutnya mentok di angka 78.
Roy mengaku tak habis pikir. Bagaimana mungkin sebuah kementerian sebesar itu bisa dijalankan tanpa ada kepercayaan sedikit pun pada birokrasi internalnya sendiri? Logikanya memang janggal.
Karena itu, JPU menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa. Mereka mendorong agar perkara ini dikategorikan sebagai white collar crime kejahatan kerah putih yang dampaknya luar biasa.
Artikel Terkait
Polisi Gunung Putri Bantu Warga Buka Pintu Mobil yang Terkunci Otomatis
Jusuf Kalla dan Guru Besar Bahas Ancaman Defisit Anggaran Daerah
Paus Leo XIV Serukan Penghentian Kekerasan dan Kembali ke Dialog di Timur Tengah
NTT Data Luncurkan Pabrik AI Berbasis NVIDIA untuk Percepat Adopsi Perusahaan