Alfarisi bin Rikosen, pemuda 21 tahun itu, akhirnya meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Sidoarjo. Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 Desember 2025. Ia sebenarnya masih berstatus sebagai terdakwa, terkait aksi demonstrasi di Surabaya akhir Agustus lalu. Sidangnya sendiri belum selesai.
Di sisi lain, fakta bahwa Alfarisi wafat dalam status tahanan negara menempatkan beban tanggung jawab yang besar. Seluruh penguasaan atas dirinya ada di tangan otoritas. Ia belum divonis, belum ada keputusan hukum yang tetap. Jadi, keselamatan dan kesehatannya selama ditahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.
Lalu, bagaimana kondisi Alfarisi sebelum meninggal? Menurut informasi yang dihimpun KontraS Surabaya, fisiknya memburuk dengan sangat drastis. Berat badannya anjlok, hanya tersisa sekitar 30 sampai 40 kilogram. Tekanan psikologis yang ia alami juga disebut sangat berat.
Bahkan, rekan satu selnya mengaku melihat Alfarisi mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya tak bernyawa.
Nah, dari pemeriksaan awal tim medis rutan, penyebab kematiannya diduga karena penyakit pernapasan. Namun begitu, ini agak mengherankan. Soalnya, sebelumnya Alfarisi tidak punya riwayat penyakit serius semacam itu. Ada yang janggal.
Perjalanan hukum Alfarisi dimulai sejak 9 September 2025, saat dia ditangkap di rumahnya. Awalnya ia ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindah ke Rutan Medaeng. Sidang perdananya digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November. Ia didakwa dengan pasal-pasal berat: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, plus Pasal 187 KUHP. Semua terkait dugaan kepemilikan senjata dan tindakan membahayakan keamanan umum.
Kematiannya ini jelas memutus proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, sidang lanjutannya sudah dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang. Agenda waktu itu adalah pemeriksaan saksi "apabila terdakwa masih hidup," begitu bunyi catatan dalam sistem informasi pengadilan. Sebuah frasa yang kini terasa getir.
Kasus Alfarisi ini, mau tidak mau, menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan kita. Hak dasar tahanan, seperti hak untuk sehat, dilindungi dari perlakuan tak manusiawi, dan yang paling mendasar: hak untuk hidup, kembali dipertanyakan. Banyak pihak kini mendesak diadakannya penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan transparan. Mereka ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok rutan. Bagaimana kondisi medisnya benar-benar dipantau, dan perlakuan apa saja yang ia terima.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dan memuaskan. Rangkaian peristiwa medis hingga akhir hayatnya masih gelap. Tanggung jawab otoritas rutan juga belum jelas. Yang pasti, Alfarisi telah menjadi tambahan dalam daftar panjang tahanan yang mati sebelum proses hukumnya tuntas. Dan ini sekali lagi memantik sorotan pedas terhadap sistem penahanan di Indonesia.
Artikel Terkait
Ibu Rumah Tangga di Muara Enim Tewas Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar dan Dibuang ke Sungai
BMKG: Makassar Berawan Sepanjang Hari Sabtu Ini, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
MotoGP Italia 2026: Kualifikasi dan Sprint Race di Mugello Hari Ini, Veda Ega Pratama Jadi Sorotan
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Tangkap Karyawan dan Sita Delapan Butir Ekstasi