Polri Ungkap Jaringan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Kawasan Hutan Aceh
Operasi gabungan berhasil membongkar 26 titik penanaman ganja ilegal di wilayah terpencil Gayo Lues, dengan modus pengiriman melalui aliran sungai dan sistem pemantauan tersembunyi.
GAYO LUES – DitTipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik penanaman ganja secara masif di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Sebanyak 26 titik ladang dengan total luas 51,75 hektare berhasil diidentifikasi tersebar di kawasan hutan terpencil.
Medan Ekstrem dan Modus Pengiriman Sungai
Lokasi ladang ganja sengaja dipilih di daerah yang sulit dijangkau, berada di kedalaman hutan dan dataran tinggi. Untuk mencapai lokasi terendah saja, tim memerlukan waktu tempuh hingga 5 jam melalui medan terjal dan menyebrangi sungai deras.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan kondisi geografis untuk proses distribusi. "Pengangkutan dalam jumlah kecil dilakukan dengan cara dipikul, sementara untuk jumlah besar ganja dialirkan melalui sungai," ujarnya di Gayo Lues.
Artikel Terkait
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus
Tembikar Gaza Bangkit: Warisan Budaya yang Tak Padam di Tengah Konflik
Bripda Fauzan Dipecat Polri: Kronologi Lengkap Kasus KDRT dan Sanksi Ganda
Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja 51,75 Hektare di Aceh, Selamatkan Rp 621 Miliar