Perjalanan hukum Alfarisi dimulai sejak 9 September 2025, saat dia ditangkap di rumahnya. Awalnya ia ditahan di Polrestabes Surabaya, lalu dipindah ke Rutan Medaeng. Sidang perdananya digelar Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November. Ia didakwa dengan pasal-pasal berat: Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, plus Pasal 187 KUHP. Semua terkait dugaan kepemilikan senjata dan tindakan membahayakan keamanan umum.
Kematiannya ini jelas memutus proses hukum yang sedang berjalan. Padahal, sidang lanjutannya sudah dijadwalkan pada 5 Januari 2026 mendatang. Agenda waktu itu adalah pemeriksaan saksi "apabila terdakwa masih hidup," begitu bunyi catatan dalam sistem informasi pengadilan. Sebuah frasa yang kini terasa getir.
Kasus Alfarisi ini, mau tidak mau, menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan kita. Hak dasar tahanan, seperti hak untuk sehat, dilindungi dari perlakuan tak manusiawi, dan yang paling mendasar: hak untuk hidup, kembali dipertanyakan. Banyak pihak kini mendesak diadakannya penyelidikan yang menyeluruh, independen, dan transparan. Mereka ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok rutan. Bagaimana kondisi medisnya benar-benar dipantau, dan perlakuan apa saja yang ia terima.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi yang rinci dan memuaskan. Rangkaian peristiwa medis hingga akhir hayatnya masih gelap. Tanggung jawab otoritas rutan juga belum jelas. Yang pasti, Alfarisi telah menjadi tambahan dalam daftar panjang tahanan yang mati sebelum proses hukumnya tuntas. Dan ini sekali lagi memantik sorotan pedas terhadap sistem penahanan di Indonesia.
Artikel Terkait
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik