Kerugian fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun, membuat penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat. Mereka kini sedang memburu aset-aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Upaya pelacakan ini dilakukan oleh Dit Tipideksus, dengan harapan bisa mengamankan harta kekayaan yang diduga disembunyikan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan bahwa koordinasi intensif sedang berjalan. Mereka menggandeng PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri jejak aset tersebut.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Di sisi lain, upaya lain juga dilakukan untuk langsung menyentuh kepentingan korban. Polisi telah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: membuka jalan bagi ganti rugi atau restitusi bagi mereka yang dirugikan.
"Berkaitan dengan hal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.
Artikel Terkait
Prabowo Dorong Pencak Silat Menuju Olimpiade, Tekankan Pentingnya Jaga Kemurnian
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu