Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban

- Minggu, 12 April 2026 | 12:15 WIB
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban

Kerugian fantastis, mencapai Rp 2,4 triliun, membuat penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat. Mereka kini sedang memburu aset-aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Upaya pelacakan ini dilakukan oleh Dit Tipideksus, dengan harapan bisa mengamankan harta kekayaan yang diduga disembunyikan.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, menjelaskan bahwa koordinasi intensif sedang berjalan. Mereka menggandeng PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri jejak aset tersebut.

"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Di sisi lain, upaya lain juga dilakukan untuk langsung menyentuh kepentingan korban. Polisi telah berkoordinasi dengan LPSK. Tujuannya jelas: membuka jalan bagi ganti rugi atau restitusi bagi mereka yang dirugikan.

"Berkaitan dengan hal tersebut Penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.

Hasilnya? Mulai 1 April 2026 lalu, LPSK membuka kanal pengaduan online. Korban bisa mendaftar sebagai pemohon restitusi lewat situs resmi LPSK. Nantinya, akan ada proses verifikasi untuk setiap pengajuan.

"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK untuk pengajuan klaim kerugian korban," tutup Ade.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI), serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris.

Namun begitu, perkembangan terbaru kasus ini justru menambah daftar tersangka. Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka baru, yaitu AS, mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Atas perbuatan mereka, keempatnya dijerat dengan berbagai pasal berlapis. Mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, hingga UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tindakan hukum yang berat, mencerminkan besarnya kerugian yang diderita masyarakat.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar