Onadio Leonardo Mulai Rehabilitasi 3 Bulan: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba
Musisi dan aktor Onadio Leonardo akhirnya memulai program rehabilitasi setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut pihak kepolisian, Onad menunjukkan penyesalan dan keinginan yang kuat untuk sembuh.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menegaskan komitmen Onadio Leonardo untuk pulih. "Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal," ujar Wisnu Wirawan di kantornya, Selasa (4/11).
Lokasi dan Durasi Rehabilitasi Onadio Leonardo
Onad, yang merupakan suami dari Beby Prisillia, secara resmi telah menjalani program rehabilitasi rawat inap di sebuah fasilitas di Jakarta Selatan. Program pemulihan ini telah dimulai sejak Selasa kemarin dan direncanakan akan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan.
Status Onadio Leonardo sebagai Korban dan Rekomendasi BNN
Keputusan untuk merehabilitasi Onadio Leonardo didasarkan pada statusnya sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi ini juga berasal dari hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP. Polisi menegaskan bahwa mantan vokalis Killing Me Inside ini berstatus sebagai korban dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
"Saudara OL ini korban penyalahgunaan narkoba, yaitu pemakai ya. Lalu, tidak terlibat daripada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," jelas Wisnu Wirawan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo
Penangkapan Onad berawal dari pengembangan kasus narkotika. Awalnya, polisi berhasil menangkap seorang pemasok narkoba berinisial KR di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (29/10). Dari penangkapan KR inilah, polisi mendapatkan informasi yang mengarah pada keterlibatan Onadio Leonardo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap Onad. Ia ditangkap bersama istrinya, Beby Leonardo, di kediaman mereka yang berlokasi di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10).
Status Beby Prisillia dan Hasil Tes Urine
Dalam kasus ini, status Beby Leonardo hanyalah sebagai saksi. Ia segera dipulangkan setelah hasil tes urinenya dinyatakan negatif dari kandungan narkoba. Sebaliknya, hasil tes urine Onadio Leonardo justru menunjukkan hasil positif untuk kandungan ganja dan ekstasi.
Sementara itu, pemasok narkoba yang berinisial KR kini sedang menghadapi proses hukum terpisah dengan status sebagai pengedar.
Artikel Terkait
93 Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi Juni 2026, Target Tampung Siswa Miskin
Polisi Konfirmasi Prajurit TNI dan Pemilik Warung di Kemayoran Berdamai, Tak Ada Tuntutan Ganti Rugi
Sultan Kemenaker Akui Biayai Kampanye Mantan Menteri Ida Fauziah
Kementerian Agama Rancang Regulasi Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren