“Rekomendasi kami pecat Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus.”
“Kalau misalnya ada pelanggaran yang serius?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” sahut Ahok.
Namun begitu, ia mengaku ada kendala. Dalam dua tahun terakhir, wewenang pengangkatan direksi justru tak lagi melalui Dewan Komisaris. Semua langsung diputuskan oleh Menteri BUMN. Hal inilah yang kemudian mendorongnya untuk menyampaikan sesuatu kepada Presiden Joko Widodo.
“Makanya di situ tadi saya sampaikan pada Pak Jaksa yang pertama, di situ saya sampaikan pada Pak Presiden kalau Anda betul-betul mau saya perbaiki Pertamina, kasih saya jabatan Dirut atau enggak sama sekali,” kenang Ahok.
Ia menegaskan, motivasinya bukan jabatan atau gaji. Ia hanya ingin meninggalkan warisan berupa Pertamina yang lebih baik.
“Dan ketika usulan saya ditolak soal subsidi segala macam, procurement tidak dilakukan, saya nyatakan saya mundur. Saya bukan kejar gaji bukan kejar jabatan, saya kejar legacy untuk memperbaiki Pertamina kok. Kalau Anda nggak sepakat dengan saya walaupun Anda Presiden, saya berhenti. Itu saya lakukan Pak,” ujarnya.
Sidang ini sendiri mengadili sembilan terdakwa. Mereka adalah Riva Siahaan (eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (eks Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Kasus yang menjerat mereka bukan main-main. Menurut surat dakwaan, dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun lebih. Rinciannya berasal dari dua kelompok: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Untuk kerugian keuangan negara, dihitung sekitar Rp 70,5 triliun. Sementara kerugian perekonomian negara jauh lebih besar, sekitar Rp 215,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor. Angka Rp 285 triliun itu didapat dari penjumlahan keduanya, dengan menggunakan kurs rata-rata saat ini. Tentu saja, angka finalnya bisa berubah jika Kejagung menggunakan kurs yang berbeda dalam perhitungannya.
Artikel Terkait
100 Kilogram Sabu Digagalkan BNN di Aceh Timur, Satu Tersangka Diamankan
Adies Kadir Ditunjuk Gantikan Hakim MK yang Mundur
Ahok Bercanda Soal Berat Badan di Tengah Sidang Korupsi Pertamina
Investasi Banten Tembus Rp130 Triliun, Wagub: Jangan Diganggu, Kita Sedang Merayu Investor