Trader Bandung Bobol Sistem Markets.com, Rugikan Platform Rp 6,6 Miliar

- Kamis, 20 November 2025 | 18:42 WIB
Trader Bandung Bobol Sistem Markets.com, Rugikan Platform Rp 6,6 Miliar
Kasus Pembobolan Kripto Markets.com

Pada September 2025 silam, seorang pria berinisial HS akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia diduga kuat sebagai otak di balik pembobolan platform trading aset kripto ternama, Markets.com, yang berkantor pusat di London. Kerugiannya? Mencapai miliaran rupiah.

Menurut keterangan Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi, kasus ini mulai terungkap setelah pemilik Markets.com melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Ada aktivitas pembelian aset kripto yang diduga melibatkan manipulasi angka nominal. “Kerugian yang diderita perusahaan mencapai Rp 6,6 miliar lebih,” tegas Andri dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Kamis (20/11) sore.

Begini Modus Pelaku Membobol Markets.com

Rupanya, HS menemukan celah kerentanan di sistem input nominal pada fitur jual beli platform tersebut. Ia menyadari ada anomali yang bisa dimanfaatkan. “Dia memanipulasi sistem itu,” ujar Andri. Alhasil, platform secara otomatis mengeluarkan jumlah USDT sesuai dengan angka yang dia input bukan berdasarkan dana yang sebenarnya dia miliki.

Tak main-main, untuk mengelabui sistem lebih lanjut, pelaku membuat empat akun fiktif. Nama-nama seperti Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin dipakai sebagai kedok. Data pribadi yang dipakai? Didapat dari pencarian e-KTP di situs opensea.io, kata penyidik.

Profil Pelaku: Trader Sejak 2017

Di balik aksinya, HS ternyata bukan pemula di dunia kripto. Andri menyebut pelaku sudah aktif sebagai trader sejak 2017. Jadi, boleh dibilang dia cukup paham seluk-beluk perdagangan digital itu. Namun begitu, di kehidupan sehari-hari, HS bekerja sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer.

Akibat ulahnya, HS kini terjerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 jo Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 362 dan 363 KUHP, serta pasal dari UU Tindak Pidana Transfer Dana dan UU TPPU. Hukumannya pun tak main-main: ancaman maksimal 15 tahun penjara plus denda hingga Rp 15 miliar.

Kasus ini kembali mengingatkan betapa rentannya sistem keuangan digital, sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya menindak tegas kejahatan siber yang kian canggih.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar