Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka mengajukan gugatan hukum menyusul bencana dan kerusakan ekologis yang melanda Sumatera. Tak tanggung-tanggung, tiga perusahaan digugat ke dua pengadilan berbeda di Jakarta, yakni PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Menurut pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan pertama sudah teregistrasi. Nomor perkaranya 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst, tercatat pada Kamis (22/1/2026). Yang jadi tergugat adalah PT Multi Sibolga Timber.
"Klasifikasi perkara: hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan,"
Begitu bunyi keterangan dalam sistem tersebut.
Gugatan ini diajukan lebih dulu, tepatnya Selasa (20/1). Nilai tuntutannya fantastis: KLH meminta ganti rugi sebesar Rp 390 miliar dari perusahaan itu. Sidang pertamanya sendiri baru akan digelar Selasa (3/2) mendatang. Majelis hakimnya dipimpin oleh Saptono, dengan anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Lalu, apa saja isi tuntutan lengkapnya? Ini dia poin-poin utamanya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability).
3. Menyatakan sah sita jaminan atas harta benda Tergugat.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 190,7 miliar secara tunai ke Rekening Kas Negara.
Artikel Terkait
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan
Angke Hulu Siaga 1, 154 RT di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Tak Henti