Rincian angka sebesar itu mencakup banyak hal. Mulai dari biaya verifikasi sengketa, kerugian ekologis seperti menghidupkan fungsi tata air (Rp 129,8 miliar) dan pelepasan karbon (Rp 2,07 miliar), hingga kerugian ekonomi lingkungan dan perhitungan sedimentasi. Detailnya cukup komprehensif, menunjukkan besarnya dampak yang dituduhkan.
Di sisi lain, gugatan juga mengalir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua perusahaan lain jadi sasaran. Gugatan pertama bernomor 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, menjadikan PT North Sumatra Hydro Energy sebagai tergugat.
"Nilai sengketa Rp 22,5 miliar. Petitum: belum dapat ditampilkan,"
Demikian info singkat yang terpampang di SIPP PN Jaksel.
Sedangkan gugatan kedua, bernomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, menunjuk PT Agincourt Resources. Sidang perdana untuk kedua kasus ini rencananya digelar berbarengan pada Selasa (3/2). Untuk PT Agincourt, tuntutan ganti ruginya bahkan mencapai Rp 200 miliar lebih.
Tuntutan terhadap PT Agincourt Resources terbilang berat dan rinci. Selain membayar ganti rugi sekitar Rp 200,99 miliar, perusahaan juga diharuskan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp 25,24 miliar dengan sejumlah tahapan ketat. Ada juga ancaman denda keterlambatan 6% per tahun, plus biaya perkara. Intinya, KLH ingin semua ini bisa dieksekusi secepatnya, bahkan sebelum ada upaya hukum banding atau kasasi.
Artikel Terkait
Aceh Perpanjang Masa Darurat Bencana untuk Keempat Kalinya
Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun
Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan
Angke Hulu Siaga 1, 154 RT di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Tak Henti