Pemerintah tampaknya bersiap mengubah aturan main soal cukai rokok. Rencananya, perubahan arah kebijakan cukai hasil tembakau itu baru akan diterapkan pada awal 2026 mendatang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan penambahan lapisan tarif baru dalam struktur cukainya. Tujuannya jelas: menarik produsen rokok ilegal untuk masuk ke sistem resmi sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.
Langkah ini, menurut analis Sucor Sekuritas, adalah respons yang cukup logis. Pasalnya, peredaran rokok ilegal di tanah air masih terbilang marak. Bayangkan saja, hingga tahun 2025 ini, aparat sudah menyita lebih dari 1,4 miliar batang rokok ilegal. Angka yang fantastis, bukan?
Namun begitu, realitas di lapangan mungkin lebih suram dari data penyitaan itu. Bea Cukai sendiri memperkirakan porsi rokok ilegal masih menguasai 7 sampai 10 persen dari total pasar. Artinya, masih ada ruang gelap yang cukup luas.
Nah, di sinilah peluangnya. Pengetatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal ini berpotensi jadi angin segar bagi perusahaan rokok legal. Selama ini, rokok ilegal jadi duri dalam daging. Mereka dijual jauh lebih murah karena mengemplang cukai, sehingga menarik banyak konsumen, terutama di segmen harga paling bawah. Profitabilitas industri pun ikut tertekan.
Simulasi dari Sucor menunjukkan dampaknya bisa signifikan. Setiap kenaikan 1 persen volume penjualan berpotensi mendongkrak laba 2026 PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) sebesar 8,1 persen. Untuk raksasa seperti PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), angkanya bahkan bisa melonjak hingga 36,1 persen.
Di sisi lain, ada kabar baik dari kebijakan. Pemerintah sudah memberi sinyal bahwa di tahun 2026 nanti, tidak akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun harga jual eceran minimum (HJE). Stabilitas ini, jika dibarengi dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diprediksi sekitar 5-7 persen, bisa jadi kombinasi yang manis. Volume penjualan rokok legal lebih terjaga, dengan komposisi yang mungkin lebih menguntungkan.
Sensitivitas laba terhadap harga jual juga tinggi. Dengan asumsi tekanan biaya yang terkendali, kenaikan harga jual rata-rata (ASP) sebesar 1 persen saja berpotensi meningkatkan laba 2026 HMSP hingga 42,4 persen dan WIIM sebesar 46,3 persen. Angka yang cukup menggoda.
Sementara itu, pasar rokok Indonesia sendiri terus berubah. Polanya bergeser.
“Pasar rokok Indonesia kian bergeser dari sekadar mengejar volume penjualan menuju fokus pada komposisi produk dan keterjangkauan harga, seiring konsumen yang semakin sensitif terhadap harga,” kata analis Sucor.
Data tahun 2025 membuktikannya. Volume penjualan industri turun 3 persen menjadi 307,8 miliar batang. Yang menarik, pangsa rokok kretek mesin (SKM) menyusut, sementara segmen kretek tangan (SKT) yang lebih murah justru naik. Tren ini menunjukkan konsumen cenderung memilih turun kelas (downtrading), bukan berhenti merokok sama sekali efek dari kenaikan cukai di masa lalu.
Dengan semua faktor ini stabilitas kebijakan, potensi pemulihan volume dari pengetatan rokok ilegal, dan kenaikan upah Sucor Sekuritas mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor rokok. Meski valuasinya di atas rata-rata historis, sektor ini masih menarik dengan imbal hasil dividen sekitar 5,5 persen.
Dan pilihan utamanya jatuh pada WIIM. Emiten ini dinilai punya proposisi nilai yang kuat. Harganya sekitar 31,2 persen lebih murah dibanding pesaing, plus punya peluang tumbuh lebih besar di segmen SKT yang sedang naik daun karena posisi tarifnya yang masih menguntungkan.
Perlu diingat, keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan investor.
Artikel Terkait
BEI Kencangkan Aturan, Saham dengan Kepemilikan Terpusat Bakal Dikeluarkan dari Indeks Utama
Analis Prediksi IHSG Masih Rawan Koreksi, Targetkan Level 7.245
Menkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Belum Diterapkan, Tunggu Pemulihan Ekonomi
MINE Klaim Operasional Tak Terdampak Pemangkasan RKAB Nikel 2026