Aksi militer Amerika Serikat di Venezuela pekan lalu benar-benar mengguncang. Bukan cuma serangan, tapi mereka juga menangkap dan membawa Presiden Nicolas Maduro ke wilayah AS. Tindakan dramatis ini langsung memantik pertanyaan besar: atas dasar apa Washington berani melakukan operasi semacam itu di ibu kota negara berdaulat lain?
Menurut Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI, langkah AS jelas melanggar aturan main global. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
"Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional dilarang," tegas Hikmahanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Namun begitu, ia menduga AS punya alasan untuk membela diri. Tamengnya kemungkinan adalah Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak membela diri.
Bagi pemerintah Trump, perang melawan narkoba adalah isu krusial. Maduro dianggap tidak kooperatif, bahkan membiarkan Venezuela jadi markas para gembong narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke Amerika.
"Justru Presiden Maduro dianggap membiarkan negaranya dijadikan tempat para gembong Narkoba untuk mengirim narkoba ke AS," tambahnya.
Lalu, bagaimana dengan reaksi dunia internasional? Hikmahanto menyoroti bahwa sikap sekutu-sekutu tradisional AS belakangan kerap dingin terhadap kebijakan Trump. Ia masih menunggu apakah mereka akan membenarkan aksi ini.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan