Sidang Praperadilan Gus Yaqut soal Status Tersangka KPK Dimulai

- Selasa, 24 Februari 2026 | 09:40 WIB
Sidang Praperadilan Gus Yaqut soal Status Tersangka KPK Dimulai

Sidang pertama praperadilan yang diajukan Gus Yaqut akhirnya digelar. Mantan Menteri Agama itu menggugat status tersangkanya yang ditetapkan KPK, terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi tempatnya, Selasa (24/2/2026) ini, dengan jadwal mulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, tim kuasa hukumnya sudah siap siaga. Mereka memastikan kehadiran penuh untuk membela kliennya dalam sidang bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu.

"Hadir, full tim hadir,"

kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada awak media di lokasi.

Soal kehadiran Gus Yaqut sendiri? Melissa bilang ada kemungkinan. Tapi mereka masih mau membaca situasi lebih dulu. "Kemungkinan (hadir), masih lihat situasi," ucapnya singkat. Jadi masih ada ruang untuk kejutan.

Sebenarnya, gugatan ini sudah diajukan sejak Selasa (10/2) lalu. Yaqut menempuh jalur praperadilan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menanggapi langkah ini, KPK terlihat santai saja. Mereka bilang itu hak setiap tersangka.

"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ,"

kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/2/2026) lalu.

Budi menegaskan, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah mereka jalankan sesuai aturan. Penetapan tersangka, klaimnya, bukanlah langkah gegabah. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah," tegas Budi. Ia juga menyebut BPK sudah mengonfirmasi bahwa kuota haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara. Meski begitu, penghitungan kerugian negara secara final memang masih ditunggu.

Intinya, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum ini. Mereka berjanji prosesnya tetap profesional dan transparan, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sidang perdana hari ini tentu jadi babak pembuka yang menarik untuk disimak.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar