Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1) lalu, suasana terasa tegang. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM, hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang industri energi nasional. Di hadapan hakim dan jaksa, ia menyampaikan pandangannya yang cukup gamblang: Indonesia, menurutnya, masih harus mengimpor kilang. Tak cuma itu, impor BBM juga tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pernyataan itu ia sampaikan saat jaksa mendalami soal perubahan peraturan menteri, dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021. Aturan baru ini intinya mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah lokal. Tapi Arcandra mengaku tak tahu detail proses perubahannya. "Saya sudah tidak menjabat lagi di kementerian saat itu," ujarnya.
Jaksa kemudian menekankan pertanyaan. "Nah, apa kaitannya posisi Bapak dulu, baik sebagai wakil komisaris maupun wamen, dengan Permen ESDM ini?"
"Permen yang lama, Nomor 42 Tahun 2018, sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan optimasi hilir yang tadi disebutkan," jawab Arcandra dengan tenang. "Ini lebih ke soal crude oil milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang biasanya diekspor. Harapannya, dengan aturan baru, minyak mentah itu bisa diserap oleh kilang Pertamina."
Lalu, bagaimana dengan kebutuhan impor? Di sinilah Arcandra memberikan penjelasan teknis yang cukup jelas.
"Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?" tanya jaksa lagi.
"Impor tetap dibutuhkan," tegas Arcandra. "Kapasitas kilang kita butuh sekitar 1 juta barel per hari. Sementara produksi kita waktu itu cuma 700 sampai 750 ribu barel. Anggap saja 100% produksi lokal masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu barel. Itu harus diimpor. Jadi, meski Permen ini mendorong serapan penuh, kita tetap butuh impor crude."
Pertanyaan berlanjut ke produk jadi. "Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?"
Artikel Terkait
Dua Kementerian Jalin Kerja Sama Kelola Hutan dan Budaya Secara Beriringan
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Pangkalan AS dan Israel di Kawasan Teluk
Pemkot Jakpus Bongkar 31 Bangunan Liar di Belakang Plaza Indonesia Tanpa Relokasi
Kemensos dan Kementerian PPA Kolaborasi Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera