Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan

- Jumat, 23 Januari 2026 | 01:40 WIB
Arcandra di Sidang Korupsi Minyak: Impor Kilang dan BBM Masih Tak Terhindarkan

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1) lalu, suasana terasa tegang. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri ESDM, hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang industri energi nasional. Di hadapan hakim dan jaksa, ia menyampaikan pandangannya yang cukup gamblang: Indonesia, menurutnya, masih harus mengimpor kilang. Tak cuma itu, impor BBM juga tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pernyataan itu ia sampaikan saat jaksa mendalami soal perubahan peraturan menteri, dari Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Nomor 18 Tahun 2021. Aturan baru ini intinya mengatur optimalisasi pemanfaatan minyak mentah lokal. Tapi Arcandra mengaku tak tahu detail proses perubahannya. "Saya sudah tidak menjabat lagi di kementerian saat itu," ujarnya.

Jaksa kemudian menekankan pertanyaan. "Nah, apa kaitannya posisi Bapak dulu, baik sebagai wakil komisaris maupun wamen, dengan Permen ESDM ini?"

"Permen yang lama, Nomor 42 Tahun 2018, sebenarnya tidak berhubungan langsung dengan optimasi hilir yang tadi disebutkan," jawab Arcandra dengan tenang. "Ini lebih ke soal crude oil milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang biasanya diekspor. Harapannya, dengan aturan baru, minyak mentah itu bisa diserap oleh kilang Pertamina."

Lalu, bagaimana dengan kebutuhan impor? Di sinilah Arcandra memberikan penjelasan teknis yang cukup jelas.

"Dengan efektifnya Permen ESDM ini, apakah masih dibutuhkan untuk impor kilang?" tanya jaksa lagi.

"Impor tetap dibutuhkan," tegas Arcandra. "Kapasitas kilang kita butuh sekitar 1 juta barel per hari. Sementara produksi kita waktu itu cuma 700 sampai 750 ribu barel. Anggap saja 100% produksi lokal masuk ke Pertamina, kita masih kurang 300 ribu barel. Itu harus diimpor. Jadi, meski Permen ini mendorong serapan penuh, kita tetap butuh impor crude."

Pertanyaan berlanjut ke produk jadi. "Kalau impor kilangnya? Produk kilangnya seperti impor BBM-nya?"

"Betul," sahutnya. "Kebutuhan BBM kita sekitar 1,4 juta barel per hari. Kilang Pertamina cuma bisa produksi sekitar 800 ribu. Artinya, masih ada defisit 600 ribu barel per hari yang harus ditutup dengan impor BBM."

Kasus yang menjerat sembilan orang ini memang bukan main-main. Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah sejumlah mantan petinggi Pertamina dan pengusaha, seperti Riva Siahaan (eks Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, Edward Corne, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Dugaan korupsinya sendiri disebut-sebut telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis: Rp 285 triliun lebih. Angka ini terbagi dalam dua klaster besar.

Pertama, kerugian keuangan negara langsung yang ditaksir mencapai Rp 70,5 triliun. Rinciannya berasal dari kerugian dalam mata uang dolar dan rupiah.

Kedua, dan ini yang lebih besar, adalah kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 215,1 triliun. Komponennya berasal dari beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota.

Kalau dijumlahkan, ya, totalnya mendekati Rp 286 triliun tadi. Perlu diingat, angka ini menggunakan kurs rata-rata terkini. Hitungannya bisa berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan patokan kurs yang berbeda.

Kasus ini, di luar hitung-hitungan finansial yang ruwet, pada akhirnya menyisakan pertanyaan mendasar tentang ketahanan energi. Di satu sisi, ada upaya optimalisasi lewat peraturan. Di sisi lain, realitas kapasitas produksi yang terbatas tetap memaksa negeri ini bergantung pada pasar global. Sebuah dilema klasik yang belum juga menemukan ujung pangkalnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar