Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

- Jumat, 23 Januari 2026 | 02:15 WIB
Ahok Diperiksa sebagai Saksi Kunci Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun

Pekan depan, sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menggemparkan itu akan kedatangan saksi kunci. Tak lain adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina dari 2019 hingga 2024. Jadwalnya sudah dipastikan: Selasa depan, tanggal 27 Januari.

Rencana pemanggilan saksi ini mengemuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis malam lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bertanya tentang saksi selanjutnya.

"Izin Yang Mulia, yang sudah terkonfirmasi atas nama Pak Basuki Tjahaja Purnama di hari Selasa," jawab jaksa menegaskan.

Namun begitu, ada satu nama yang kemungkinan besar absen. Ignasius Jonan, mantan Menteri ESDM periode 2016-2019, disebut sedang berobat ke luar negeri karena sakit. Kondisinya dikabarkan tak memungkinkan untuk hadir memberi keterangan.

Di sisi lain, selain saksi, jaksa juga telah menyiapkan empat orang ahli. Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan setelah sesi penyampaian keterangan dari saksi. Sidang sebelumnya telah mendengar keterangan dari Arcandra Tahar, yang pernah menduduki posisi Wakil Menteri ESDM.

Kasus ini sendiri menjerat Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari M Riza Chalid salah satu tersangka yang hingga kini masih buron. Dakwaan yang dibacakan jaksa sungguh berat: kerugian negara yang diderita mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun lebih.

Angka sebesar itu bukan datang begitu saja. Menurut surat dakwaan, kerugian terbagi dalam dua klaster besar. Pertama, kerugian keuangan negara langsung yang ditaksir mencapai Rp 70,5 triliun. Perhitungannya berasal dari selisih nilai dalam dolar yang dikonversi ke rupiah.

Kedua, dan ini yang lebih besar, adalah kerugian perekonomian negara. Di sini ada dua komponen: beban ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang mencapai Rp 172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota, senilai sekitar Rp 43,1 triliun. Jika dijumlah, kerugian di klaster ini membengkak jadi Rp 215,1 triliun.

Nah, dari penjumlahan kedua klaster itulah muncul angka total Rp 285 triliun lebih. Perlu diingat, angka ini menggunakan kurs rata-rata saat ini. Bisa saja berubah jika Kejagung memakai patokan kurs yang berbeda nantinya.

Intinya, sidang ini masih panjang. Kehadiran Ahok pekan depan tentu dinanti untuk mengungkap lebih banyak puzzle dari skandal yang merugikan uang rakyat triliunan rupiah ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar