"Kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway. Kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri," ujarnya.
Nah, di sinilah aksi bejat itu terjadi. Pelaku FTR disebutkan meraba alat kelamin HW sampai mengeluarkan cairan sperma. Cairan itu muncrat dan mengenai baju sang korban.
Awalnya, korban mengira itu cuma tetesan air AC dari pendingin bus. "Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC," tutur Onkoseno.
Tapi ternyata, ada penumpang lain yang menyaksikan kejadian sebenarnya. Suara seorang pria yang memergoki mereka akhirnya membuka mata sang korban.
"Kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW, mengatakan, 'Kamu c"li, ya'. Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku," papar Onkoseno menirukan kejadian.
Karena bukti yang kuat, status HW dan FTR kini sudah naik menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Hukumannya? Bisa mencapai satu tahun penjara. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya yang akan menentukan nasib kedua tersangka ini.
Artikel Terkait
BPDP Gelar Edukasi Kakao dan Rahasia Cokelat untuk Tanamkan Apresiasi pada Generasi Muda
Lebih dari 1.200 Tewas dalam Serangan AS-Israel, Iran Klaim Banyak Sasaran Sipil Hancur
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung
Ketua Umum MUI Dukung Politik Bebas Aktif Presiden, Serukan Persatuan Hadapi Gejolak Global