Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

- Jumat, 06 Maret 2026 | 13:20 WIB
Bareskrim Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri baru saja menyerahkan uang rampasan yang cukup fantastis ke Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp 58,1 miliar lebih, yang didapat dari pengungkapan kasus judi online dan pencucian uang. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah.

Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan analisis PPATK. Dari sanalah Dittipidsiber bergerak cepat, melakukan pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan aset dari 16 laporan polisi yang berbeda.

Uang sebesar itu ternyata tersebar di banyak rekening. Tak tanggung-tanggung, ada 133 rekening yang berhasil dibekukan.

“Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening,” jelas Himawan.

Dia tak menampik dampak buruk judi online. Praktik ilegal ini, menurutnya, sudah merugikan ekonomi nasional secara nyata. Karena itulah, penyerahan dana rampasan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari komitmen Polri yang serius untuk memberantas judi online sampai ke akarnya.

“Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online,” tegasnya.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional.”

Jadi, sederhananya, langkah ini punya dua pesan kuat: penegakan hukum berjalan, dan uang rakyat yang dikuras pelaku judi dikembalikan lagi ke kas negara.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar