Bareskrim Polri baru saja menyerahkan uang rampasan yang cukup fantastis ke Kejaksaan Agung. Nilainya mencapai Rp 58,1 miliar lebih, yang didapat dari pengungkapan kasus judi online dan pencucian uang. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah.
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber Bareskrim, menjelaskan detailnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
“Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,” ujarnya.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan analisis PPATK. Dari sanalah Dittipidsiber bergerak cepat, melakukan pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan aset dari 16 laporan polisi yang berbeda.
Uang sebesar itu ternyata tersebar di banyak rekening. Tak tanggung-tanggung, ada 133 rekening yang berhasil dibekukan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Pastikan Stok Pangan dan BBM Jakarta Aman Jelang Idul Fitri
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR 2026, Layanan Konsultasi hingga Aduan Online
Program Makan Bergizi Polri Tetap Berjalan di SD Palmerah Selama Ramadan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Awal, Parah, dan Meluas