"Korban langsung berteriak 'maling, maling'. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," tutur Made Budi menggambarkan kejadian.
Nahas, upaya kabur NO tak berjalan mulus. Ia menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung bergerak. Pelaku yang sudah terjatuh itu akhirnya berhasil diamankan di tempat. Momen interogasinya oleh warga itulah yang kemudian viral, di mana terlihat luka di lutut NO.
Motifnya klasik: masalah keuangan. "Motif kebutuhan ekonomi," kata polisi menyampaikan pengakuan pelaku.
Kini, NO terancam pasal berat. Ia disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Dari kejadian ini, pesan lama kembali relevan: mengunci kendaraan adalah langkah pengamanan paling dasar yang kerap terlupa.
Artikel Terkait
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Menlu Perintahkan Evakuasi 15 WNI dari Teheran, Prosesnya Terkendala Penutupan Ruang Udara
Pemerintah Tegaskan Politik Bebas Aktif dan Dukungan untuk Palestina Pasca Pertemuan dengan Mantan Presiden
Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Damai: Penerimaan Para Pihak yang Bertikai