"Korban langsung berteriak 'maling, maling'. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan," tutur Made Budi menggambarkan kejadian.
Nahas, upaya kabur NO tak berjalan mulus. Ia menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Warga yang mendengar teriakan korban pun langsung bergerak. Pelaku yang sudah terjatuh itu akhirnya berhasil diamankan di tempat. Momen interogasinya oleh warga itulah yang kemudian viral, di mana terlihat luka di lutut NO.
Motifnya klasik: masalah keuangan. "Motif kebutuhan ekonomi," kata polisi menyampaikan pengakuan pelaku.
Kini, NO terancam pasal berat. Ia disangkakan dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. Dari kejadian ini, pesan lama kembali relevan: mengunci kendaraan adalah langkah pengamanan paling dasar yang kerap terlupa.
Artikel Terkait
Gus Ipul Pastikan Santunan dan Perlengkapan Salat Segera Tiba untuk Korban Banjir Aceh
Pesawat IAT Hilang Kontak, Tim SAR Kerahkan 400 Personel di Maros
DPR Diuji Nyali, RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Pamungkas atau Cuma Dokumen Berdebu?
Target Juara Umum, Atlet Angkat Berat Indonesia Siap Hadang Thailand di ASEAN Para Games