Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

- Rabu, 04 Maret 2026 | 01:50 WIB
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sepi, Rabu dini hari (4/3/2026), vonis bebas akhirnya menyentuh telinga Adhiya Muzzaki. Majelis hakim memutuskan dia tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjeratnya.

Ketua majelis hakim, Efendi, dengan suara lantang membacakan putusan itu. Suasana tegang langsung mencair.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujarnya.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” lanjut hakim, menegaskan keputusan tersebut.

Tak cuma bebas dari dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar Adhiya segera dibebaskan dari tahanan. Statusnya harus dipulihkan sepenuhnya kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya.

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.

Kasus yang melibatkannya cukup berat: korupsi tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor minyak goreng (CPO). Namun, hakim punya pandangan lain. Mereka berpendapat bahwa membuktikan perintangan penyidikan tak bisa cuma dilihat dari tindakan fisik semata. Dampak nyatanya harus jelas.

Menurut majelis, postingan Adhiya di media sosial yang jadi titik fokus dakwaan dibuat setelah dia dapat persetujuan dari pengacaranya, Marcella Santoso. Uang yang diterimanya dari Marcella, total Rp 864,5 juta, dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar buzzer.

“Menimbang bahwa total pembayaran yang terdakwa Adhiya Muzzaki terima dari saksi Marcella Santoso adalah sebesar Rp 864.500.000,” jelas hakim.

“Uang itu digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi, membayar per-buzzer Rp1.500.000 per proyek, memberi bantuan kepada rekan-rekannya untuk bayar kos-kosan, dan membelikan tim buzzer yang membutuhkan laptop untuk perkuliahan.”

Di sisi lain, hakim melihat aktivitas Adhiya di media sosial bukanlah bentuk niat jahat. Itu lebih ke bagian dari etika berdemokrasi. Dari seluruh rangkaian pembuktian di persidangan, majelis tak menemukan indikasi bahwa Adhiya berniat mencegah atau menggagalkan penyidikan ketiga kasus korupsi itu.

“Majelis Hakim berkesimpulan telah ternyata tidak terbukti adanya niat jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara penyidikan,” papar hakim.

Bahkan, hakim menilai perkara seperti ini seharusnya diadili di sidang pidana umum, bukan di Pengadilan Tipikor. Unsur-unsur dalam UU Tipikor yang didakwakan jaksa, kata mereka, tidak terpenuhi.

“Yang lebih tepat mengadili perkara a quo adalah pembuktian di sidang pidana umum dan bukannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Putusan ini cukup mengejutkan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adhiya dengan hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Kini, dia justru keluar sebagai orang bebas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar