Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sepi, Rabu dini hari (4/3/2026), vonis bebas akhirnya menyentuh telinga Adhiya Muzzaki. Majelis hakim memutuskan dia tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjeratnya.
Ketua majelis hakim, Efendi, dengan suara lantang membacakan putusan itu. Suasana tegang langsung mencair.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Adhiya Muzzaki tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujarnya.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum,” lanjut hakim, menegaskan keputusan tersebut.
Tak cuma bebas dari dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar Adhiya segera dibebaskan dari tahanan. Statusnya harus dipulihkan sepenuhnya kemampuan, kedudukan, hingga harkat dan martabatnya.
“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas hakim.
Kasus yang melibatkannya cukup berat: korupsi tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan pengurusan izin ekspor minyak goreng (CPO). Namun, hakim punya pandangan lain. Mereka berpendapat bahwa membuktikan perintangan penyidikan tak bisa cuma dilihat dari tindakan fisik semata. Dampak nyatanya harus jelas.
Menurut majelis, postingan Adhiya di media sosial yang jadi titik fokus dakwaan dibuat setelah dia dapat persetujuan dari pengacaranya, Marcella Santoso. Uang yang diterimanya dari Marcella, total Rp 864,5 juta, dipakai untuk keperluan pribadi dan membayar buzzer.
Artikel Terkait
Menteri Kehutanan Murka, 15 Tersangka Kasus Gajah Sumatera Dimutilasi di Riau
Prabowo Jelaskan Alasan Indonesia Tetap di Board of Peace di Tengah Desakan MUI
Pemerintah Siap Evakuasi 15 WNI dari Teheran Lewat Jalur Darat ke Azerbaijan
Iran Tutup Selat Hormuz, 20% Pasokan Minyak Global Terancam