Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Kompol Telly Areska Putra membeberkan barang bukti yang disita. Jumlahnya ribuan, lho. Tidak cuma Tramadol, tapi juga beragam jenis obat keras lain seperti trihexyphenidyl, alprazolam, diazepam, lorazepam, dan eximer. Beberapa ponsel yang diduga untuk transaksi juga ikut diamankan.
Dari pengakuan pelaku, mereka berasal dari Aceh. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan itu dari seorang yang disebutnya sebagai B.
Untuk sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba. Proses hukum sedang berjalan, sementara penyidik juga mengembangkan kasus untuk mengejar pelaku lain yang masih buron.
Telly menegaskan komitmennya. Pihaknya sama sekali tidak akan toleran dengan peredaran obat ilegal yang jelas-jelas merusak, terutama buat anak muda.
Artikel Terkait
Adhiya Muzzaki Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
Menlu Perintahkan Evakuasi 15 WNI dari Teheran, Prosesnya Terkendala Penutupan Ruang Udara
Pemerintah Tegaskan Politik Bebas Aktif dan Dukungan untuk Palestina Pasca Pertemuan dengan Mantan Presiden
Hassan Wirajuda Soroti Syarat Kunci Mediasi Damai: Penerimaan Para Pihak yang Bertikai