Upaya damai yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan itu ditolak mentah-mentah oleh Wardatina Mawa. Restorative justice, atau RJ, yang digadang-gadang sebagai jalan keluar, tampaknya tak bakal mudah terwujud. Namun begitu, Inara bersikeras ingin berdamai.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, baru-baru ini mendatangi Renakta Polda Metro Jaya. Tujuannya? Menerima surat penolakan resmi dari tim pengacara Mawa.
"Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa," jelas Daru, Selasa (13/1/2026).
Di sisi lain, tekad kliennya tak goyah. Daru menegaskan bahwa Inara tetap ngotot ingin menyelesaikan perkara ini lewat jalur perdamaian. Itu keinginan pribadinya, bukan arahan dari siapa-siapa.
"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut," ucap Daru.
"Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun," imbuhnya lagi.
Mereka masih terus berusaha menghubungi pihak Wardatina, meski proses hukum tetap berjalan. Kalau perdamaian buntu, ya terpaksa kasus ini kembali sepenuhnya ke meja penyidik.
"Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya," tutur Daru.
Latar belakangnya, Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa soal dugaan perzinaan. Sebelumnya, Inara sempat balik melaporkan suami Wardatina, Insanul Fahmi, untuk kasus penipuan. Tapi laporan itu sudah dicabut.
Artikel Terkait
Kapolda Riau Ajak Masyarakat Jadikan Hari Lahir Pancasila Kompas Moral Jaga Persatuan Bangsa
Tiongkok Kirim Tim Medis Darurat dan Bantuan Kemanusiaan ke Kongo Tangani Wabah Ebola
Remaja 14 Tahun di Palmerah Jadi Korban Pencabulan Pemuda 18 Tahun, Terungkap dari Dompet di Kamar Korban
Kiai dan Akademisi Solo Raya Gelar Halaqah Jelang Muktamar NU ke-35, Soroti Peran Moral Ulama