Upaya damai yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perzinaan itu ditolak mentah-mentah oleh Wardatina Mawa. Restorative justice, atau RJ, yang digadang-gadang sebagai jalan keluar, tampaknya tak bakal mudah terwujud. Namun begitu, Inara bersikeras ingin berdamai.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, baru-baru ini mendatangi Renakta Polda Metro Jaya. Tujuannya? Menerima surat penolakan resmi dari tim pengacara Mawa.
"Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa," jelas Daru, Selasa (13/1/2026).
Di sisi lain, tekad kliennya tak goyah. Daru menegaskan bahwa Inara tetap ngotot ingin menyelesaikan perkara ini lewat jalur perdamaian. Itu keinginan pribadinya, bukan arahan dari siapa-siapa.
"Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut," ucap Daru.
Artikel Terkait
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi, Soroti Peran Ayah Bupati Nonaktif
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut
AS Kecam Rusia Gunakan Rudal Berpotensi Nuklir di Tengah Upaya Damai
Menteri Yandri: Transfer Pemain Esports Capai Rp 50 Miliar, Potensi Desa Luar Biasa!