KPK Konfirmasi Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:15 WIB
KPK Konfirmasi Akan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Jakarta tak pernah sepi dari berita. Kali ini, sorotan kembali mengarah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu mengonfirmasi rencananya untuk memanggil sejumlah produsen rokok. Panggilan ini terkait erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Asep, KPK sebenarnya sudah mengantongi informasi soal produsen rokok yang diduga terlibat. Saat ini, mereka tinggal menyiapkan langkah teknis untuk pemanggilan. Namun begitu, detailnya masih ditutup rapat-rapat.

“Kami sudah memiliki informasinya, tetapi belum bisa disampaikan. Nanti saat lengkap, akan kami ungkap perusahaan, pemilik, lokasi, jumlah, dan detail lainnya,” ujar Asep lagi.

Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan dugaan suap dalam skema importasi di lingkungan Bea Cukai. Salah satu yang sudah merasakan efeknya adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), seorang pegawai Ditjen Bea Cukai yang telah ditangkap. Usai penangkapan, penyidik langsung membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bukan cuma Budiman. KPK ternyata sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, lalu Sispiran Subiaksono (SIS) yang menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen, dan Orlando Hamonangan (ORL) dari Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak swasta, tersangka menjerat John Field (pemilik PT Blueray), Andri (ketua tim dokumentasi), serta Dedy Kurniawan (manager operasional).

Dari luar, Gedung KPK tampak tenang seperti biasa. Tapi di dalam, gelombang pemeriksaan tampaknya akan segera meluas. Menunggu siapa lagi yang akan dipanggil.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar