"Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun," imbuhnya lagi.
Mereka masih terus berusaha menghubungi pihak Wardatina, meski proses hukum tetap berjalan. Kalau perdamaian buntu, ya terpaksa kasus ini kembali sepenuhnya ke meja penyidik.
"Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya," tutur Daru.
Latar belakangnya, Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa soal dugaan perzinaan. Sebelumnya, Inara sempat balik melaporkan suami Wardatina, Insanul Fahmi, untuk kasus penipuan. Tapi laporan itu sudah dicabut.
Artikel Terkait
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi, Soroti Peran Ayah Bupati Nonaktif
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut
AS Kecam Rusia Gunakan Rudal Berpotensi Nuklir di Tengah Upaya Damai
Menteri Yandri: Transfer Pemain Esports Capai Rp 50 Miliar, Potensi Desa Luar Biasa!