Harmani Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sepupu Istrinya di Wakatobi
Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Terdakwa Harmani dihukum 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wangi-Wangi atas tindak pidana pembunuhan terhadap Arsimin, sepupu istrinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi saat keduanya menghadiri sebuah acara joget di Dusun Topa, Kabupaten Wakatobi.
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Kasus Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim yang diketuai oleh Panji Prahistoriawan Prasetyo, bersama anggota Faisal Batubara dan Nugraha Hadi Yulianto, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada Rabu, 5 November. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Kronologi Pembunuhan di Acara Joget Wakatobi
Kejadian bermula pada Jumat pagi, 30 Mei 2025, ketika Harmani mengonsumsi minuman beralkohol di rumahnya di Dusun Togo-Togo, Desa Langge. Dalam keadaan mabuk, ia menyelipkan senjata tajam jenis badik di pinggangnya sebelum berangkat ke acara joget di Dusun Topa.
Sesampainya di lokasi, Harmani ikut berjoget sebelum kemudian menuju kolong rumah milik saudara Arujadi. Di sana, tanpa alasan jelas, ia mengayunkan badik ke arah beberapa orang. Tusukan tersebut mengenai perut Arsimin, sepupu istrinya, dan mengakibatkan pendarahan hebat.
Artikel Terkait
Residivis Modus Dukun Sakti Tipu Dana Hibah Rp 30 Miliar di Pontianak, Begini Kronologinya
Kisah Pernikahan Viral Indrayanto & Georgia: Momen Syahadat Haru hingga Akad Nikah Khidmat
Gunung Ibu Erupsi: Kolom Abu 1.525 Meter, Ini Zona Bahaya dan Imbauan PVMBG
Viral Video Bilqis 4 Tahun Menangis Dijemput Polisi dari Suku Anak Dalam Jambi: Kronologi Lengkap