Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 06:55 WIB
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara

KPK kembali mencoreng dunia perpajakan dengan sebuah kasus suap yang mencengangkan. Lembaga antirasuah itu baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam permainan kotor pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Yang membuat mata terbelalak, dugaan kebocoran pajaknya nyaris menyentuh angka Rp 60 miliar.

Semuanya berawal dari laporan kewajiban pajak tahun 2023 PT Wanatiara Persada yang disampaikan pada September 2025. Seperti prosedur biasa, tim pemeriksa dari KPP setempat turun tangan. Mereka mengecek apakah ada potensi kekurangan bayar.

Dan ternyata ada. Potensinya tak main-main.

“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu lalu.

Nah, di sinilah ceritanya mulai berbelit. Mengetahui temuan itu, PT WP tak tinggal diam. Mereka mengajukan sanggahan. Menurut KPK, dalam proses sanggahan inilah terjadi tawar-menawar yang melibatkan perusahaan dengan seorang pejabat pajak, Agus Syaifudin.

Asep Guntur mencoba menggambarkan kronologinya. “Sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar',” katanya menirukan.

Rupanya, angka 23 miliar itu adalah paket. Rp 15 miliar untuk menutupi kekurangan pajak, dan sisanya sebesar Rp 8 miliar dimaniskan sebagai ‘fee’ untuk oknum.


Halaman:

Komentar