Tawaran itu ternyata masih dirasa berat. Perusahaan keberatan dengan fee gendut sebesar Rp 8 miliar itu. Mereka cuma sanggup memberi Rp 4 miliar, di samping tentu saja Rp 15 miliar untuk pajak. Ada tawar-menawar alot di balik layar.
“Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ,” jelas Asep. “Turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%.”
Pada Desember 2025, akhirnya terbitlah surat pemberitahuan hasil pemeriksaan resmi. Nilai yang harus dibayar PT WP tercatat hanya Rp 15,7 miliar. Sebuah angka yang jauh melunak dari ancaman awal Rp 75 miliar.
“Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar,” tutur Asep. “Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan.”
Lima orang pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Di pihak penerima, ada tiga nama: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP), Agus Syaifudin (Kasi Pengawas), dan Askob Bahtiar (Tim Penilai). Semuanya dari KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara dari pihak pemberi, tersangkanya adalah Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak PT WP, dan Edy Yulianto, staf perusahaan tersebut. Kasus ini masih terus bergulir, meninggalkan pertanyaan besar tentang seberapa dalam praktik semacam ini telah menggerogoti sistem.
Artikel Terkait
Hujan Deras Lumpuhkan Transjakarta, Rute Ini Paling Parah
Waspada Banjir, Status Siaga di Dua Titik Ibu Kota Naik ke Level 3
JPO Sarinah Kembali Dibangun, Target Rampung Akhir Februari
Hujan Deras, Mobil Ringsek di KM 11 Tol Serpong Picu Macet Parah