Di kawasan Bulak Kapal, Bekasi Timur, proyek flyover yang dinanti-nanti akhirnya mulai bergerak. Tahap pembebasan lahan kini berlangsung, dan beberapa bangunan harus merelakan sebagian tubuhnya. Salah satunya adalah sebuah warteg milik Yadi, yang dengan tangan sendiri mulai membongkar warungnya setelah beberapa kali surat peringatan datang dari pemerintah daerah.
Yadi, pria 48 tahun itu, memilih untuk bertindak cepat. Daripada menunggu dibongkar paksa, ia lebih memilih merapikannya sendiri. "Sebelumnya kami dapat surat dari Dinas Tata Ruang. Isinya menyatakan bangunan ini berdiri di atas tanah Jasa Marga," ujarnya saat ditemui di Jalan HM Joyo Martono, Senin (26/2/2026) lalu.
"Dapat surat beberapa kali. Ya, sebelum dibongkar petugas, mungkin saya rapiin lebih cepat mandiri saja," tambahnya.
Surat teguran itu diterimanya sekitar sebulan yang lalu. Waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan tak lama, cuma dua minggu. "Saya sudah satu minggu yang lalu bongkar mandiri. Sebelum puasa sudah saya bongkar sendiri," cerita Yadi.
Sayangnya, keputusan untuk membongkar mandiri itu tidak diiringi dengan kompensasi atau ganti rugi. Status lahannya yang memang milik PT Jasa Marga menjadi alasan utamanya. "Pernah saya tanyakan soal kompensasi, tapi tidak ada. Karena memang bangunan itu berdiri di atas tanahnya Jasa Marga," tuturnya dengan pasrah.
Keluarga Yadi sendiri sudah menempati lokasi itu sejak 1976. Wartegnya mulai berdiri sekitar era 80-an, bersamaan dengan pembangunan jalan tol di sekitarnya. "Kemungkinan orang tua saya yang membangun. Waktu itu mungkin dapat izin juga dari pihak Jasa Marga-nya, tapi cuma secara lisan saja," jelasnya.
Meski harus merelakan bagian bangunan selebar 1,5 meter, Yadi tak merasa keberatan. Sebagai warga asli Bekasi, harapannya justru satu: proyek ini cepat selesai. Titik Bulak Kapal terkenal dengan kemacetannya yang parah, dan flyover diharapkan bisa menjadi solusi.
Artikel Terkait
AAUI Buka Peluang Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis, Tawar Syarat Ketat
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok
Menteri Perdagangan: Koperasi Desa Bukan Pesaing, Tapi Mitra Potensial Ritel Modern
KPK Periksa Bendahara KONI Madiun Terkait Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi