Kejadian mencekam sempat mengacaukan lalu lintas di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis lalu. Sebuah Toyota Calya dikemudikan secara ugal-ugalan, nekat melawan arus dan menabrak beberapa kendaraan. Setelah diusut, polisi punya dugaan kuat soal alasan di balik aksi nekat pengemudinya, seorang pria berinisial HM (25).
Rupanya, rasa takut yang mendorongnya kabur. Di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan temuannya. "Kita menemukan empat pasang pelat nomor yang berbeda di dalam mobil, termasuk satu yang sedang terpasang. Selain itu, ada dua senjata tajam dan satu senjata api mainan," ungkap Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Barang-barang itulah yang diduga menjadi pemicu. Ketika merasa terpojok atau mungkin akan diperiksa, HM panik. Dia memilih untuk kabur dengan cara yang sangat membahayakan, menerobos tiga ruas jalan dengan arah yang salah di tengah padatnya lalu lintas Jakarta.
"Kemungkinan-kemungkinan seperti itu yang kita lihat. Tindakannya jelas tidak lazim, ngelawan arus di tiga titik," ujar Komarudin menambahkan.
Akibat ulahnya, HM kini resmi berstatus tersangka. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya tidak main-main.
"Untuk kasus lalu lintas ini, kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Intinya, mengemudi dengan cara membahayakan keselamatan orang lain. Hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," tegas Komarudin.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Artikel Terkait
Warga Desa Jubung Jember Andalkan Perahu Karet Usai Jembatan Putus Diterjang Banjir
Lula Kritik Gaya Komunikasi Trump yang Sebarkan Ancaman Lewat Media Sosial
Badan Geologi Ingatkan Warga Tomohon Waspadai Gas Beracun dan Erupsi Freatik Gunung Lokon
BYD Capai Produksi 16 Juta Kendaraan Hijau, Diumumkan Bersama Peluncuran Denza D9 Generasi Kedua