Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

- Selasa, 02 Juni 2026 | 19:45 WIB
Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi wajib pajak di Kabupaten Lampung Selatan untuk menyelesaikan tunggakan dengan biaya lebih ringan.

Kebijakan ini mencakup pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan serta sejumlah insentif lainnya. Langkah tersebut diambil tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan daerah.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi, menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujarnya.

Selain pembebasan denda, pemerintah juga menghapuskan pajak progresif selama masa program berlangsung. Di sisi lain, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung mendapatkan potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.

Bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon mulai dari 5 persen hingga 25 persen.

Cinthia menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata memberikan manfaat ekonomi. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.

"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar