Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Kemenag di bawah Yaqut membaginya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Di sinilah KPK mencium sesuatu yang tidak beres. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Soal pembagian kuota tambahan itu. Modusnya disebut sebagai "uang percepatan".
Nilai per jemaahnya tidak main-main: 2.400 dolar AS, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Sebuah angka yang sangat besar untuk sekadar "mempercepat" sesuatu.
Artikel Terkait
Liverpool Hentikan Tren Buruk, Kalahkan Fulham 2-0 di Anfield
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro