Namun begitu, masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi. Kemenag di bawah Yaqut membaginya rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturannya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota. Akibatnya, komposisi akhir tahun 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
Di sinilah KPK mencium sesuatu yang tidak beres. Mereka menduga ada permainan antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Soal pembagian kuota tambahan itu. Modusnya disebut sebagai "uang percepatan".
Nilai per jemaahnya tidak main-main: 2.400 dolar AS, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Sebuah angka yang sangat besar untuk sekadar "mempercepat" sesuatu.
Artikel Terkait
KUHP Baru Diklaim Jadi Tameng Bagi Pengkritik Pemerintah
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar
Pajak Rp75 Miliar Menyusut Drastis, Lima Tersangka Terjerat Kasus Suap di KPP Jakarta Utara
Makanan Bergizi untuk Balita Viral, Cuma Dibungkus Kantong Kresek