KPK menduga ada permainan kotor di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Tiga petugas di sana diduga memotong nilai pajak sebuah perusahaan hampir 80 persen. Tak cuma itu, mereka juga disebut-sebut meminta fee yang jumlahnya fantastis: Rp8 miliar.
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka itu adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP-nya, lalu Agus Syaifudin (AGS) dari Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari Tim Penilai. Kasusnya berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada untuk periode 2023.
Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan awal justru menemukan potensi kurang bayar yang sangat besar. "Angkanya sekitar Rp75 miliar," ujar Asep dalam jumpa pers Minggu lalu.
Namun begitu, ceritanya jadi berbelit setelah perusahaan itu mengajukan sanggahan. Di sinilah dugaan pemerasan mulai muncul. Asep menduga, Agus Syaifudin meminta PT WP bayar "all in" Rp23 miliar.
"Dari angka segitu, sekitar Rp8 miliar dikhususkan untuk fee saudara AGS dan untuk dibagikan ke pihak-pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.
Perusahaan tentu saja keberatan. Mereka cuma mau setor fee Rp4 miliar. Alih-alih ribut, nilai pajak yang harus dibayar perusahaan tiba-tiba turun drastis. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan akhirnya terbit dengan tagihan cuma Rp15,7 miliar.
Artinya, ada potongan hampir Rp60 miliar dari angka awal. "Pendapatan negara jelas berkurang signifikan," tutur Asep.
Artikel Terkait
FCC Beri Izin, Armada Satelit Starlink Elon Musk Bakal Tembus 15.000 Unit
Nobar Berujung Ricuh: Petasan Picu Bentrok Suporter di Depok
Korban Jiwa Membengkak, Iran Hadapi Gelombang Kerusuhan Terbesar
Ketegangan Iran-AS Memanas, Ketua Parlemen Ancam Serang Israel dan Pangkalan Amerika