Fee Rp8 Miliar dan Potongan Pajak Rp60 Miliar di Balik OTT KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:10 WIB
Fee Rp8 Miliar dan Potongan Pajak Rp60 Miliar di Balik OTT KPP Jakarta Utara

KPK menduga ada permainan kotor di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Tiga petugas di sana diduga memotong nilai pajak sebuah perusahaan hampir 80 persen. Tak cuma itu, mereka juga disebut-sebut meminta fee yang jumlahnya fantastis: Rp8 miliar.

Ketiga orang yang kini berstatus tersangka itu adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP-nya, lalu Agus Syaifudin (AGS) dari Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB) dari Tim Penilai. Kasusnya berawal dari laporan Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada untuk periode 2023.

Menurut penjelasan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pemeriksaan awal justru menemukan potensi kurang bayar yang sangat besar. "Angkanya sekitar Rp75 miliar," ujar Asep dalam jumpa pers Minggu lalu.

Namun begitu, ceritanya jadi berbelit setelah perusahaan itu mengajukan sanggahan. Di sinilah dugaan pemerasan mulai muncul. Asep menduga, Agus Syaifudin meminta PT WP bayar "all in" Rp23 miliar.

"Dari angka segitu, sekitar Rp8 miliar dikhususkan untuk fee saudara AGS dan untuk dibagikan ke pihak-pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak," ungkap Asep.

Perusahaan tentu saja keberatan. Mereka cuma mau setor fee Rp4 miliar. Alih-alih ribut, nilai pajak yang harus dibayar perusahaan tiba-tiba turun drastis. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan akhirnya terbit dengan tagihan cuma Rp15,7 miliar.

Artinya, ada potongan hampir Rp60 miliar dari angka awal. "Pendapatan negara jelas berkurang signifikan," tutur Asep.

Lalu, bagaimana fee yang dijanjikan itu dibayar? Caranya licik. PT WP mencairkan dana lewat skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Karim Sahbudin (ABD).

"Pada Desember 2025, dana Rp4 miliar itu dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, lalu diserahkan tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di Jabodetabek," ucap Asep memaparkan.

Uang itu kemudian didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak dan pihak lain di Januari 2026. Nah, di momen inilah KPK bergerak. Mereka mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan Jumat hingga Sabtu lalu.

Selain ketiga tersangka awal, yang diamankan juga termasuk konsultan pajak ABD, Direktur SDM PT WP Pius Suherman, stafnya Edy Yulianto, dan seorang pihak swasta lain yang kebetulan juga bernama Asep. Barang buktinya pun tidak main-main.

"Kita amankan uang tunai Rp793 juta, lalu SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia 1,3 kg yang nilainya sekitar Rp3,42 miliar," jelas Asep. Total semua barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, sang konsultan Abdul Karim Sahbudin, dan staf PT WP Edy Yulianto.

Masing-masing dijerat dengan pasal penyuapan dan korupsi. Untuk pemberi, pasal yang digunakan adalah Pasal 5 UU Tipikor. Sementara penerima dijerat dengan Pasal 12 atau 12B UU yang sama. Persidangan nanti yang akan membuktikan semua ini.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar