Sidang Plaza Klaten Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi
Malam itu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang masih ramai. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar, Rabu (25/2/2026) malam. Perkara yang menjerat terdakwa Jap Ferry Sanjaya ini menyedot perhatian, terutama soal kerja sama pengelolaan plaza dari 2020 hingga 2023. Di persidangan, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, mengemuka dengan nada tegas. Ia secara khusus menyoroti keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.
Kaligis langsung menohok soal unsur utama dalam perkara korupsi: kerugian negara. Menurutnya, kerugian itu harus nyata dan pasti, bukan cuma sekadar kemungkinan. Ia merujuk pada ahli yang menyebut temuan BPK harus menunjukkan kerugian konkret.
Begitu penegasan Kaligis usai sidang. Ia merasa, dalam kasus ini bukti kuat tentang kerugian negara akibat pengelolaan plaza itu belum ada. Lantas, di mana letak kesalahannya?
Di sisi lain, Kaligis malah mengangkat fakta lain yang menurutnya justru kontradiktif. Ia klaim pendapatan asli daerah (PAD) dari Plaza Klaten melonjak drastis. Dari yang sebelumnya cuma sekitar Rp600 juta per tahun, naik jadi kurang lebih Rp3 miliar per tahun setelah dikelola pihak terdakwa.
Pertanyaannya itu terdengar cukup mengena di ruang sidang.
Artikel Terkait
Pertamina Bentuk Satgas RAFI untuk Jamin Pasokan Energi Mudik Lebaran 2026
Menteri Fadli Zon Dorong Benteng Marlborough Jadi Pusat Budaya dan Edukasi
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni yang Kontroversial
Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiun, Menaker Ingatkan Batas Waktu THR