Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi di Sidang Plaza Klaten, Soroti Peningkatan PAD

- Kamis, 26 Februari 2026 | 07:30 WIB
Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi di Sidang Plaza Klaten, Soroti Peningkatan PAD

Sidang Plaza Klaten Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi

Malam itu, ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang masih ramai. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar, Rabu (25/2/2026) malam. Perkara yang menjerat terdakwa Jap Ferry Sanjaya ini menyedot perhatian, terutama soal kerja sama pengelolaan plaza dari 2020 hingga 2023. Di persidangan, pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, mengemuka dengan nada tegas. Ia secara khusus menyoroti keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa.

Kaligis langsung menohok soal unsur utama dalam perkara korupsi: kerugian negara. Menurutnya, kerugian itu harus nyata dan pasti, bukan cuma sekadar kemungkinan. Ia merujuk pada ahli yang menyebut temuan BPK harus menunjukkan kerugian konkret.

"Menurut ahli, hasil dari BPK harus pasti dan tidak boleh hanya potensial. Jika hanya potensi kerugian, itu bukan dasar yang cukup kuat untuk menuntut,"

Begitu penegasan Kaligis usai sidang. Ia merasa, dalam kasus ini bukti kuat tentang kerugian negara akibat pengelolaan plaza itu belum ada. Lantas, di mana letak kesalahannya?

Di sisi lain, Kaligis malah mengangkat fakta lain yang menurutnya justru kontradiktif. Ia klaim pendapatan asli daerah (PAD) dari Plaza Klaten melonjak drastis. Dari yang sebelumnya cuma sekitar Rp600 juta per tahun, naik jadi kurang lebih Rp3 miliar per tahun setelah dikelola pihak terdakwa.

"Kalau pendapatan daerah meningkat signifikan, lalu di mana letak kerugian negaranya?"

Pertanyaannya itu terdengar cukup mengena di ruang sidang.

Tak berhenti di situ. Soal perjanjian sewa antara Pemkab Klaten dan PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) pun ia bela habis-habisan. Kaligis bilang perjanjian itu sah secara hukum dan prosedur. “Perjanjian sewa ini sah dan sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa saat itu belum ada sistem tender yang wajib diterapkan untuk kerja sama model begini di wilayah tersebut. Jadi, ASN yang terlibat pun dianggap tidak melanggar karena aturan spesifiknya belum ada.

Nah, yang menarik, Kaligis juga mempertanyakan kompetensi panitia pemilihan dalam proses yang digugat jaksa. Menurutnya, ini perlu ditinjau ulang secara objektif.

Pada akhirnya, Kaligis mendorong narasi bahwa perkara ini sebenarnya bukan ranah pidana. Ia menilai ini lebih ke soal administratif belaka.

"Kasus ini adalah persoalan administrasi, bukan pidana. Semua sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku saat itu,"

Begitu penuturannya.

Sidang kemarin pun ditutup dengan penundaan. Agenda berikutnya akan memeriksa ahli dan saksi lain. Perkara ini jelas masih panjang, dan publik terus mengawasi karena menyangkut aset daerah serta transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar