Fee Rp8 Miliar dan Potongan Pajak Rp60 Miliar di Balik OTT KPP Jakarta Utara

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:10 WIB
Fee Rp8 Miliar dan Potongan Pajak Rp60 Miliar di Balik OTT KPP Jakarta Utara

Lalu, bagaimana fee yang dijanjikan itu dibayar? Caranya licik. PT WP mencairkan dana lewat skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Karim Sahbudin (ABD).

"Pada Desember 2025, dana Rp4 miliar itu dicairkan, ditukar ke Dolar Singapura, lalu diserahkan tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di Jabodetabek," ucap Asep memaparkan.

Uang itu kemudian didistribusikan ke sejumlah pegawai pajak dan pihak lain di Januari 2026. Nah, di momen inilah KPK bergerak. Mereka mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan Jumat hingga Sabtu lalu.

Selain ketiga tersangka awal, yang diamankan juga termasuk konsultan pajak ABD, Direktur SDM PT WP Pius Suherman, stafnya Edy Yulianto, dan seorang pihak swasta lain yang kebetulan juga bernama Asep. Barang buktinya pun tidak main-main.

"Kita amankan uang tunai Rp793 juta, lalu SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, dan Logam Mulia 1,3 kg yang nilainya sekitar Rp3,42 miliar," jelas Asep. Total semua barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, sang konsultan Abdul Karim Sahbudin, dan staf PT WP Edy Yulianto.

Masing-masing dijerat dengan pasal penyuapan dan korupsi. Untuk pemberi, pasal yang digunakan adalah Pasal 5 UU Tipikor. Sementara penerima dijerat dengan Pasal 12 atau 12B UU yang sama. Persidangan nanti yang akan membuktikan semua ini.


Halaman:

Komentar