MURIANETWORK.COM – Uang hasil dugaan korupsi kuota haji masih mengendap di sejumlah travel. KPK mengakui, baru Rp100 miliar yang berhasil dikembalikan. Jumlah itu masih jauh dari potensi kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari satu triliun rupiah.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pengembalian sejauh ini datang dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan. Tapi, masih ada pihak-pihak yang tampak ragu, maju mundur, untuk mengembalikan uang yang diduga terkait kasus ini.
“Kita masih sama-sama tunggu,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Jadi PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait perkara ini, silakan jangan ragu lagi. Progres penyidikan sudah sangat positif,” tambahnya.
Budi menegaskan, pengembalian dana itu adalah bagian dari upaya pemulihan aset. Ia mempersilakan pihak-pihak yang masih bimbang untuk segera menyerahkan uangnya.
Di sisi lain, KPK telah bergerak cepat dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Penetapan dilakukan Kamis lalu, 8 Januari 2025.
Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, penghitungan kerugian negara yang detail masih digarap oleh BPK.
Langkah pencegahan juga sudah diambil. KPK menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga nama: Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel yang juga mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Kasus yang penyidikannya dimulai Agustus 2025 ini berakar pada pembagian kuota haji. Aturan mainnya sebenarnya jelas: 92% untuk haji reguler, 8% untuk haji khusus. Namun, masalah muncul dari tambahan kuota 20.000 dari Arab Saudi tahun 2023.
Tambahan kuota itu, yang didapat setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Saudi, justru dibagi rata: 50% reguler, 50% khusus. Pembagian ini kemudian diformalkan lewat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut di awal 2024.
Nah, pembagian yang tidak sesuai proporsi inilah yang kemudian memicu dugaan praktik jual beli kuota. Travel haji khusus diduga mendapat keuntungan tidak wajar, sementara negara dirugikan.
Yaqut sendiri bukan nama baru dalam penyelidikan. Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, terakhir pada Desember 2025. Kini statusnya telah berubah.
Kini, semua mata tertuju pada travel haji yang masih menyimpan uang. Akankah mereka mengikuti jejak yang sudah mengembalikan, atau menunggu paksa dari KPK? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar