Operasi tangkap tangan (OTT) kembali digelar KPK. Kali ini, sasarannya adalah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Mereka diduga menerima suap untuk urusan pengurangan nilai pajak.
Menurut informasi yang beredar, operasi ini sudah berlangsung sejak Sabtu (10/1) lalu. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Ada rupiah, ada juga valuta asing.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, seperti dilaporkan Antara.
Fitroh menegaskan bahwa OTT ini memang terkait dugaan suap pengurangan pajak. Namun begitu, ia belum mau merinci lebih jauh soal kronologi dan modus persisnya. Yang jelas, delapan orang sudah terjaring dalam operasi ini, gabungan dari pejabat fiskal dan wajib pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," katanya lagi kepada para wartawan yang menunggu penjelasan.
Nah, kemudian KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencolok adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers terpisah oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Nobar Persija vs Persib di Depok Ricuh Usai Petasan Dinyalakan
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar