KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar

- Minggu, 11 Januari 2026 | 07:15 WIB
KPK Amankan Pejabat Pajak Jakarta Utara dalam OTT Suap Rp 4 Miliar

Operasi tangkap tangan (OTT) kembali digelar KPK. Kali ini, sasarannya adalah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Mereka diduga menerima suap untuk urusan pengurangan nilai pajak.

Menurut informasi yang beredar, operasi ini sudah berlangsung sejak Sabtu (10/1) lalu. Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah yang cukup besar. Ada rupiah, ada juga valuta asing.

"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, seperti dilaporkan Antara.

Fitroh menegaskan bahwa OTT ini memang terkait dugaan suap pengurangan pajak. Namun begitu, ia belum mau merinci lebih jauh soal kronologi dan modus persisnya. Yang jelas, delapan orang sudah terjaring dalam operasi ini, gabungan dari pejabat fiskal dan wajib pajak.

"Suap terkait pengurangan nilai pajak," katanya lagi kepada para wartawan yang menunggu penjelasan.

Nah, kemudian KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang mencolok adalah Dwi Budi Iswahyu, sang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini diumumkan dalam jumpa pers terpisah oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka," jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ia lalu menyebutkan nama-namanya satu per satu: "Pertama, saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Yang kedua HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi. Lalu ASB, tim Penilai di KPP yang sama. Kemudian ABD, selaku Konsultan Pajak PT WP. Dan kelima, saudara EY, Staf PT WP."

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya adalah pihak penerima, yakni para pejabat pajak. Dua lainnya adalah pemberi, dari pihak konsultan dan staf perusahaan.

Menurut Asep, modusnya begini: para pejabat itu diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari sebuah perusahaan, PT WP. Totalnya fantastis, mencapai sekitar Rp 4 miliar.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar," papar Asep dengan detail. "Kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, konsultan PT WP itu, kepada AGS dan ASB, tim penilai KPP Jakarta Utara. Penyerahannya dilakukan di sejumlah lokasi di Jabodetabek."

Di sisi lain, respons dari kementerian terkait pun muncul. Kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan ikut campur dalam proses hukum. Mereka hanya akan memberikan pendampingan hukum bagi terduga pelaku yang berasal dari institusinya.

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan sekali lagi, KPK tampaknya masih terus waspada.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar