Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bersikukuh. Keputusan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,72 juta sudah final. Tak akan berubah, meski mendapat gelombang protes dari kalangan serikat pekerja.
“Pemerintah DKI Jakarta karena sudah menjadi keputusan (UMP DKI 2026), kami akan memegang keputusan itu,” tegas Pramono saat ditemui awak media di Balai Kota, Selasa (30/12/2025) lalu.
Dia berargumen, proses penetapan angka itu bukanlah hal yang gegabah. Menurutnya, sudah ada ruang untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh. Semua itu diolah dalam forum Dewan Pengupahan, tempat perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi duduk bersama.
“Jadi Pemerintah DKI Jakarta di dalam memutuskan upah minimum, UMP itu, mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha,” ujarnya lagi.
Namun begitu, penjelasan itu tampaknya belum meredakan kekecewaan. Sumber kemarahan buruh berpusat pada angka Indeks Tertentu atau Alpha yang dipakai pemerintah provinsi, yakni 0,75. Padahal, aturan dari pusat sebenarnya memberi ruang hingga 0,90. Perbedaan angka itulah yang kemudian memicu penolakan.
Artikel Terkait
Jangan Abai, Ban Cadangan Bisa Jadi Penyelamat di Tengah Perjalanan
Kemensos Cairkan Santunan Rp3 Juta hingga Rp15 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
Babak Pertama HPSL 2025/26 Berakhir, Kudus Siap Bergabung di Fase Kedua
Libur Akhir Tahun, LRT Jabodebek Kebanjiran Penumpang