Pramono dengan lugas membantah bahwa keputusannya melenceng. Dia menegaskan semua langkahnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama Alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan Alpha-nya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama,” jelas mantan anggota DPR tersebut.
Secara nominal, UMP DKI Jakarta untuk 2026 memang naik. Dari sebelumnya Rp5,39 juta di tahun 2025, kini menjadi Rp5,72 juta atau mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen. Tapi bagi para buruh, kenaikan persentase itu tak ada artinya.
Mereka bersikeras, perhitungan yang benar harus merujuk pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan Alpha 0,90 seperti yang diperbolehkan pemerintah pusat, angkanya bisa melambung jadi Rp5,88 juta. Selisih itulah yang kini jadi ganjalan dan memicu ketegangan antara meja perundingan dan kenyataan di lapangan.
Artikel Terkait
Umbul Kapilaler: Kejernihan yang Menipu dan Kedamaian yang Nyata di Klaten
Pulih Setelah Bencana, Ratusan Sekolah di Sumatera Masih Pakai Tenda
Kapolri Minta Polisi Tak Lagi Tunggu Viral Baru Bergerak
Mandiri Inhealth Tuntaskan Klaim Rp3,9 Triliun Jelang Akhir 2025