Pramono dengan lugas membantah bahwa keputusannya melenceng. Dia menegaskan semua langkahnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Dan kita berpedoman pada PP 49 tahun 2025, terutama Alpha-nya. Jadi kita menggunakan, akhirnya diputuskan Alpha-nya adalah 0,75 dan pada waktu keputusannya bersama-sama,” jelas mantan anggota DPR tersebut.
Secara nominal, UMP DKI Jakarta untuk 2026 memang naik. Dari sebelumnya Rp5,39 juta di tahun 2025, kini menjadi Rp5,72 juta atau mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen. Tapi bagi para buruh, kenaikan persentase itu tak ada artinya.
Mereka bersikeras, perhitungan yang benar harus merujuk pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan Alpha 0,90 seperti yang diperbolehkan pemerintah pusat, angkanya bisa melambung jadi Rp5,88 juta. Selisih itulah yang kini jadi ganjalan dan memicu ketegangan antara meja perundingan dan kenyataan di lapangan.
Artikel Terkait
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Penipuan PT DSI untuk Restitusi Korban Rp2,4 Triliun
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka