Jumat sore (23/1) itu, suasana SCBD sedikit berbeda. Kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kedatangan tamu tak biasa: puluhan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Mereka melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membenarkan aksi tersebut. "Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Di lokasi, terlihat sejumlah penyidik berompi lalu-lalang. Beberapa di antaranya masuk dan keluar gedung sambil membawa dokumen.
Ade Safri menjelaskan, langkah ini bukan tanpa sebab. Penggeledahan berkaitan dengan investigasi serius terhadap PT DSI. Dugaan sementara, perusahaan terlibat dalam serangkaian tindak pidana.
"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," paparnya panjang lebar.
Kasus ini menjerat banyak pasal. Antara lain Pasal 488, 486, dan 492 KUHP baru (UU No.1/2023). Juga Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU P2SK, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c KUHP.
Dari Janji Manis Hingga Jalan Buntu
Cerita pilu korban sebenarnya sudah mengemuka lebih dulu. Menurut sejumlah saksi, mayoritas korban adalah para pensiunan. Mereka tergiur skema pembiayaan properti yang dianggap aman.
Ahmad, Ketua Paguyuban Lender DSI, mengungkapkan hal itu di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1) lalu. "Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, Pak. Karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, Pak," kata Ahmad.
Janjinya menggiurkan: imbal hasil 18% per tahun untuk lender, sementara DSI mengambil 5% sebagai fee pengelola. Skema ini mulai masif setelah DSI dapat izin OJK di 2021. Namun, awal 2025, masalah mulai muncul. Pembayaran imbal hasil macet.
Kondisinya malah kian parah. Puncaknya, 6 Oktober 2025, DSI benar-benar gagal bayar. Korban tak hanya kehilangan bunga, tapi juga modal pokok yang sulit ditarik.
Mereka sempat mendatangi kantor DSI untuk klarifikasi. Hasilnya? Jalan buntu. Komunikasi cuma lewat customer service, karyawan pada WFH, dan ada saja kabar bahwa gedungnya mau dijual.
Di sisi lain, OJK tak tinggal diam. Lembaga ini berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya. Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyebut status pengawasan DSI sudah dinaikkan menjadi khusus.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," jelas Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Kini, bola ada di pengadilan. Penggeledahan di SCBD mungkin baru babak awal dari proses panjang mengungkap kasus ini.
Artikel Terkait
Real Madrid Gagal Amankan Tiga Poin, Imbang 1-1 Lawan Real Betis Usai Gol Telat Bellerín
Stroke di Indonesia Masih Tinggi, Terapi Neuroprotektor Diandalkan untuk Minimalisir Kerusakan Saraf
Polisi Temukan Botol Bensin dan Obor di TKP Pembakaran Mobil Kades Purwasaba
Indonesia Hajar Aljazair 3-0 di Thomas Cup, Tiga Tunggal Putra Tampil Dominan