Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD

- Jumat, 23 Januari 2026 | 16:06 WIB
Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia di SCBD

Jumat sore (23/1) itu, suasana SCBD sedikit berbeda. Kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kedatangan tamu tak biasa: puluhan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Mereka melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya paksa.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, membenarkan aksi tersebut. "Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," ujarnya saat dikonfirmasi.

Di lokasi, terlihat sejumlah penyidik berompi lalu-lalang. Beberapa di antaranya masuk dan keluar gedung sambil membawa dokumen.

Ade Safri menjelaskan, langkah ini bukan tanpa sebab. Penggeledahan berkaitan dengan investigasi serius terhadap PT DSI. Dugaan sementara, perusahaan terlibat dalam serangkaian tindak pidana.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting," paparnya panjang lebar.

Kasus ini menjerat banyak pasal. Antara lain Pasal 488, 486, dan 492 KUHP baru (UU No.1/2023). Juga Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU P2SK, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c KUHP.

Dari Janji Manis Hingga Jalan Buntu

Cerita pilu korban sebenarnya sudah mengemuka lebih dulu. Menurut sejumlah saksi, mayoritas korban adalah para pensiunan. Mereka tergiur skema pembiayaan properti yang dianggap aman.


Halaman:

Komentar