Ahmad, Ketua Paguyuban Lender DSI, mengungkapkan hal itu di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1) lalu. "Karena menurut pandangan kami investasi ini menarik, Pak. Karena membiayai developer yang sudah ada pembelinya, Pak," kata Ahmad.
Janjinya menggiurkan: imbal hasil 18% per tahun untuk lender, sementara DSI mengambil 5% sebagai fee pengelola. Skema ini mulai masif setelah DSI dapat izin OJK di 2021. Namun, awal 2025, masalah mulai muncul. Pembayaran imbal hasil macet.
Kondisinya malah kian parah. Puncaknya, 6 Oktober 2025, DSI benar-benar gagal bayar. Korban tak hanya kehilangan bunga, tapi juga modal pokok yang sulit ditarik.
Mereka sempat mendatangi kantor DSI untuk klarifikasi. Hasilnya? Jalan buntu. Komunikasi cuma lewat customer service, karyawan pada WFH, dan ada saja kabar bahwa gedungnya mau dijual.
Di sisi lain, OJK tak tinggal diam. Lembaga ini berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya. Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menyebut status pengawasan DSI sudah dinaikkan menjadi khusus.
"Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," jelas Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Kini, bola ada di pengadilan. Penggeledahan di SCBD mungkin baru babak awal dari proses panjang mengungkap kasus ini.
Artikel Terkait
Gadis 11 Tahun Nekat Jalan Kaki 17 Km Sendirian di Malam Hari untuk Temui Nenek
Wali Kota Tangerang Alihkan Belajar ke Daring, Imbas Banjir yang Belum Surut
Tower Seluler Ambruk, Hantam Mobil Parkir di Sekolah Surabaya
Genangan Kalimalang Tewaskan Pengemudi Ojek Online di Cikarang