Lima orang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang diduga menguras uang negara hingga Rp60 miliar. Penahanan itu dilakukan Senin lalu, 9 Maret 2026, setelah penyidik Pidsus merasa bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup kuat.
Kasus ini berpusat pada program Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel untuk tahun anggaran 2024. Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Sulsel, penahanan adalah langkah wajar dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. "Ini bagian dari prosedur," katanya.
Nama yang paling mencolok dari daftar tersangka adalah Bahtiar Baharuddin (53). Pria yang pernah menduduki kursi Penjabat Gubernur Sulsel itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret, bertepatan dengan hari penahanannya.
Namun begitu, Bahtiar bukan satu-satunya. Jauh sebelumnya, tepatnya 20 Februari, penyidik sudah menetapkan dua orang lain. Mereka adalah Rimawati Mansyur (55), Direktur PT AAN selaku penyedia, dan Rio Erdangga (40), Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya kini juga sudah ditahan.
Di sisi lain, ada juga dua nama lain yang ikut terjerat. Hasan Sulaiman (51), mantan tim pendamping Pj Gubernur periode 2023-2024, dan Ririn Ryan Saputra (35), seorang ASN di Pemkab Takalar yang disebut terlibat di lapangan. Status tersangka untuk keduanya baru ditetapkan pada 4 Maret lalu.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Perairan Barat Daya Lumajang
Indef: Harga Pangan Jelang Ramadhan Lebih Stabil, Pasar Energi Masih Bergejolak
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT di Bengkulu, 12 Orang Diamankan