Lima orang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Mereka tersangkut kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang diduga menguras uang negara hingga Rp60 miliar. Penahanan itu dilakukan Senin lalu, 9 Maret 2026, setelah penyidik Pidsus merasa bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup kuat.
Kasus ini berpusat pada program Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel untuk tahun anggaran 2024. Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati Sulsel, penahanan adalah langkah wajar dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan. "Ini bagian dari prosedur," katanya.
Nama yang paling mencolok dari daftar tersangka adalah Bahtiar Baharuddin (53). Pria yang pernah menduduki kursi Penjabat Gubernur Sulsel itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret, bertepatan dengan hari penahanannya.
Namun begitu, Bahtiar bukan satu-satunya. Jauh sebelumnya, tepatnya 20 Februari, penyidik sudah menetapkan dua orang lain. Mereka adalah Rimawati Mansyur (55), Direktur PT AAN selaku penyedia, dan Rio Erdangga (40), Direktur PT CAP yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Keduanya kini juga sudah ditahan.
Di sisi lain, ada juga dua nama lain yang ikut terjerat. Hasan Sulaiman (51), mantan tim pendamping Pj Gubernur periode 2023-2024, dan Ririn Ryan Saputra (35), seorang ASN di Pemkab Takalar yang disebut terlibat di lapangan. Status tersangka untuk keduanya baru ditetapkan pada 4 Maret lalu.
Uniknya, penyidik sebenarnya menetapkan satu tersangka lagi: Uvan Nurwahidah. Dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Tapi sampai sekarang, Uvan belum merasakan dinginnya jeruji besi.
Alasannya? Kesehatan.
"Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit," jelas Didik Farkhan Alisyahdi.
Untuk menjerat semua tersangka, jaksa mengacukan sejumlah pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama. Lalu, ada juga Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tak cuma itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juga dikenakan, berbarengan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU KUHP. Rangkaian pasal yang rumit itu menggambarkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan dalam proyek bibit nanas ini.
Artikel Terkait
Boiyen Resmi Gugat Cerai Suami, Akui Hanya Tiga Minggu Jalani Rumah Tangga
Mahfud MD Ungkap Lawakan Rakyat Jelang Lengser Soeharto: Petani Minta Jangan Dikenal Sebagai Penolong Presiden
Pallu Kaloa, Hidangan Khas Sulawesi Selatan dengan Kuah Kluwek Hitam yang Kaya Rempah
Nadiem Makarim Bersaksi di Sidang Korupsi Chromebook, Guru dan Saksi Ahli Bela Efektivitas Perangkat