KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:20 WIB
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dan 6 Orang Lain dalam OTT Dugaan Suap Proyek

Operasi tangkap tangan KPK pagi ini membawa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan enam orang lainnya ke Jakarta. Mereka diterbangkan setelah semalam menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap proyek.

Menurut informasi, OTT ini berhubungan dengan praktik pemberian fee di lingkungan pemerintah daerah setempat. Tim penindak korupsi itu konon sudah mengendus aktivitas mencurigakan ini cukup lama, sebelum akhirnya memutuskan untuk turun tangan.

Dari pantauan di lokasi, terlihat tujuh orang diamankan. Fikri Thobari sendiri tampak mengenakan kemeja putih sederhana dan celana jeans, dikawal ketat oleh personel kepolisian daerah. Suasana tegas dan mencekam menyelimuti prosesi itu.

Kronologinya dimulai sejak Senin pagi. Rupanya, tim KPK sudah memantau pergerakan sang bupati yang sedang menghadiri suatu acara internal di Bengkulu Selatan. Pemantauan itu berlanjut hingga mereka bergerak ke rumah pribadi Fikri di kawasan Sidomulyo, Kota Bengkulu.

Yang menarik, saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, juga berada di sana. Kehadirannya di rumah atasannya itu langsung menambah daftar orang yang diamankan.

Malam harinya, sekitar pukul enam sore, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Pemeriksaan awal berlangsung di sana, sebelum kemudian dilanjutkan di Mapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, membenarkan hal ini.

"Kami meminjamkan tempat untuk keperluan pemeriksaan. Sejak pukul 23.00 WIB," ujarnya singkat.

Tak hanya orang, barang bukti juga disita. Beberapa ponsel dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor turut diamankan. Semua barang itu kini menjadi bagian dari puzzle untuk mengungkap aliran fee proyek yang diduga melibatkan pejabat tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar