Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun

- Jumat, 24 April 2026 | 14:35 WIB
Jaksa Tolak Pleidoi Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Rp2,1 Triliun

JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) punya pendirian yang keras. Mereka meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak mentah-mentah nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan dua eks anak buah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dua orang itu adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Kasusnya? Dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Permintaan itu disampaikan jaksa saat membacakan replik di persidangan, Jumat (24/4/2026). Suasana sidang pasti tegang, ya. Sri Wahyuningsih sendiri adalah mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021. Sementara Mulyatsyah pernah menjabat sebagai Direktur SMP di Kemendikbudristek pada tahun 2020.

Menurut jaksa, isi pleidoi yang dibacakan Sri, Mulyatsyah, dan tim kuasa hukumnya itu maaf saja bertolak belakang dengan fakta yang sudah terungkap di persidangan. Jaksa bersikukuh bahwa tuntutan yang mereka buat sebelumnya sudah didasarkan pada alat bukti yang sah. Mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, keterangan terdakwa, barang bukti, sampai bukti elektronik. Semua sudah dipertimbangkan.

“Terhadap pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum akan menyampaikan jawaban yang telah diuraikan secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana dihadirkan di depan persidangan,” ujar jaksa di ruang sidang. “Yaitu dalil nomor satu sampai dengan seterusnya yang tertuang dalam replik ini.”

Di sisi lain, jaksa juga menegaskan bahwa mereka tidak bergeser sedikit pun dari tuntutan awal. Permohonannya jelas: hakim harus tetap menghukum Sri dan Mulyatsyah dengan pidana penjara masing-masing enam tahun. Angka itu sesuai dengan surat tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya.

“Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata jaksa dengan nada tegas.

“Menyatakan tetap pada surat tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya hari Kamis tanggal 16 April 2026. Menghukum terdakwa Mulyatsyah sebagaimana telah kami nyatakan dalam surat tuntutan Penuntut Umum,” imbuhnya lagi.

Nah, sidang tuntutan untuk Sri dan Mulyatsyah sebelumnya memang sudah digelar pada Kamis (16/4). Di situ, jaksa menyatakan keyakinannya bahwa keduanya bersalah. Kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini disebut mencapai angka yang fantastis: Rp2,1 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa kala itu.

Untuk Sri Wahyuningsih, tuntutannya adalah enam tahun penjara plus denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Sementara Mulyatsyah juga dituntut enam tahun penjara dan denda yang sama. Tapi ada tambahan: uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar, subsider tiga tahun penjara. Berat juga.

JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Begitulah, proses hukum masih terus berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar